Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Eksepsi Rizieq Shihab Singgung Soal Kerumunan Kunjungan Jokowi dan KLB Demokrat
TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab menilai jaksa penuntut umum mendakwanya dengan pasal yang tak relevan dengan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pernyataan itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi Rizieq yang dibacakan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.

"Penuntut umum dengan agresif dan nafsu mendakwa habib Rizieq Shihab dengan pasal-pasal yang tidak ada kaitannya dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata tim kuasa hukum Rizieq, Jumat, 26 Maret 2021.

Sementara itu, aparat juga tak adil menangani pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq mencontohkan peristiwa kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.

Menurut dia, aparat seolah-olah tak sudi dan tak berdaya membubarkan acara tersebut. Dia menganggap, KLB Partai Demokrat telah melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Wartawan Tak Bisa Liput Sidang Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Merasa Dirugikan

Contoh lain adalah kerumunan massa dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021. Loyalis Jokowi, dia menyebut, saling berjejer dan tak menjaga jarak saat tengah menyambut rombongan kendaraan Jokowi di pinggiran jalan.

Bahkan, Jokowi yang hendak menuju lokasi peresmian Bendungan Napun Gete sempat melambaikan tangan ke arah warga dari atap mobilnya.

"Semua kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan rezim zalim, dungu, pandir dan pemujanya, tak pernah diproses," ujar dia.

Menurut dia, ada saja alibi aparat untuk menolak memproses hukum pelanggaran tersebut. Sementara itu, kesalahan pentolan eks Front Pembela Islam (FPI) itu selalu dicari-cari.

Hari ini sidang dengan terdakwa Rizieq dilanjutkan. Berbeda dengan sidang virtual sebelumnya, kali ini Rizieq dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan.

Rizieq Shihab didakwa atas perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Rizieq juga dipersoalkan tentang hasil tes swab PCR di RS Ummi.

https://metro.tempo.co/read/1446247/...n-klb-demokrat

Gara gara si corona
0
961
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan