Kaskus

News

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Tak Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan
Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Tak Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan
Medan - Massa yang mengaku korban rekan korban pembunuhan sempat ricuh di Pengadilan Negeri Medan karena terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut tak dijatuhi hukuman apa pun. PN Medan menjelaskan tuntutan jaksa tak dapat diterima karena perkara yang sama sudah diputus sebelumnya terhadap terdakwa.
"Menyatakan penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima," kata Pejabat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Sunardi dan Syafwan Habibi. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban, Syahdilla Hasan Afandi, tewas.

"Perkara yang sama telah diperiksa dan diputus sebelumnya dan sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Bondan Subrata mengatakan pihaknya bakal berkonsultasi dengan pimpinan Kejari Medan soal vonis itu. Bondan mengatakan jaksa menuntut kedua terdakwa 6 tahun penjara.

"Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada 16 Februari 2021, JPU menyatakan terdakwa Sunardi alias Gundok dan terdakwa Syafwan Habibi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diancam Pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu JPU, dan menuntut para terdakwa masing-masing untuk menjatuhkan pidana selama 6 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Bondan.

Sunardi dan Syafwan Habibi sebelumnya sudah diputuskan bersalah dalam kasus penganiayaan kepada korban bernama P Marianus Rumapea.
Saat itu Sunardi dan Syafwan diputuskan bersalah dan dipenjara selama 9 bulan. Putusan itu diketuk pada Selasa (21/4/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan," demikian isi putusan terhadap Sunardi dan Syafwan seperti dilihat dari situs SIPP PN Medan.


Peristiwa penganiayaan kepada Marianus dan Syahdilla Hasan dilakukan di waktu dan tempat yang sama, yakni 8 September 2019 di Medan Johor. Syahdilla Hasan meninggal dunia, sementara Marianus mengalami luka robek di bagian kepala.

Penganiayaan itu terjadi saat bentrokan antara anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) berlangsung.
Syahdilla merupakan anggota PP, sementara para terdakwa merupakan anggota IPK.

Pada kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kepada Syahdilla Hasan ini sebelumnya sudah ada 5 orang yang diputuskan bersalah oleh majelis hakim.

Kelima terpidana itu ialah Irwansyah alias Iwan Bebek, Setiono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Heri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil, dan Putra Riocardo alias Rio.

"Mengadili menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata hakim ketua Irwan Effendi di ruang Cakra Utama PN Medan, Selasa (17/3/2020).

https://news.detik.com/berita/d-5506...from=wpm_nhl_2

Wah enak dong yg berdua ini cuman 9 bulan emoticon-Leh Uga

Coba para warga BP yg paham soal hukum ane mohon pencerahannyaemoticon-Leh Uga

@billyns emoticon-Cool
Papa.T.BobAvatar border
nomoreliesAvatar border
petani.syusyuAvatar border
petani.syusyu dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan