- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Amnesty Internasional: Melihat Papua mesti secara konstitusional


TS
mabdulkarim
Amnesty Internasional: Melihat Papua mesti secara konstitusional

Jayapura, Jubi – Amnesty Internasional atau AI menyatakan melihat Papua dengan berbagai permasalahannya, mesti secara konstutisonal.
Direktur AI, Usman Hamid, mengatakan jika mengacu pada Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ketiga ayat itu menjelaskan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang berarti negara demokrasi. Ada kebebasan berpendapat, dan Indonesia merupakan negara hukum.
Katanya, ada tiga prinsip negara republik yakni warga negara diperlakukan setara, penghormatan terhadap martabat manusia, dan adanya penegakan hukum.
“Saya kira, harus dikembalikan dalam perspektif konstotusional dalam melihat Papua,” kata Usman Hamid kepada Jubi melalui panggilan teleponnya, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat, maka orang Papua mesti berdaulat.
Misalnya, jika negara mau memanfaatkan tanah adat warga Papua untuk industri atau investasi, mesti meminta izin kepada para pihak terkait. Di antaranya pemilik ulayat, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan lainnya.
“Fungsikan Majelis Rakyat Papua dengan lebih baik, jangan dicampuri urusannya, jangan diintervensi. Begitu pula ketika ada persoalan hukum. Siapapun diperlakukan dengan adil. Ini yang saya kira lemah,” ujarnya.
Usman Hamid berpendapat selama ini berbagai pihak termasuk penyelenggara negara, juga masih berpandangan sempit memahami arti persatuan.
Persatuan mestinya dipahami sebagai senasib sepenanggungan. Akan tetapi, itu yang tidak dirasakan orang Papua selama ini.
Katanya, tidak keliru jika negara dan penyelenggaranya ingin Papua tetap menjadi bagian dari Indonesia. Namun yang keliru apabila keinginan itu dilakukan dengan pemaksaan.
Ia mengatakan jika mengutip pernyataan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta, yang menyebut persatuaan dengan pemaksaan bukan namanya persatuan, akan tetapi persatean, sebab orang dipaksa bersatu.
“Persatuan itu, orang Papua diperlakukan adil. Merasa hidup di negara demokrasi. Hidup dalam negara republik seperti tiga ayat dalam Pasal 1 konstitusi itu (UUD 1945),” ucapnya.
Usman juga mengkritik cara-cara represif dalam menangani setiap masalah di Papua selama ini. Katanya, kalau bicara kesejahteraan, kesejahteraan apa yang mau ditempuh dengan senjata.
Jika bicara pembangunan, keadilan, dan tidak boleh ada yang tertinggal dari pembangunan, apa yang bisa dicapai dari penjara.
“Kalau mau mencapai pembangunan yang adil, makmur, sentosa, dan berkelanjutan, apa yang mau dicapai dari penghancuran lingkungan, hutan?” katanya.
Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda, mengatakan saatnya negara mengembalikan kepercayaan rakyat Papua agar mereka merasa negara hadir dalam kehidupan mereka.
“Akan tetapi kalau seperti situasi sekarang ini, bagaimana mau kita katakan negara hadir di sana,” kata Wonda.
Ia berpendapat negara itu tidak pernah salah. Sebab negara hadir untuk memberikan kedamaian, agar orang Papua bersama membangun negara.
Akan tetapi yang salah adalah oknum yang mengatasnamakan negara.
“Dalam kondisi seperti sekarang ini, selalu mengatakan untuk kepentingan negara. Saya pikir tidak seperti itu. Jangan selalu mengatasnamakan negara. Sikap-sikap inilah yang memicu isu Papua merdeka makin bergaung,” ucapnya. (*)
https://jubi.co.id/ai-melihat-papua-...medium=twitter
Jokowi mesti ke Papua lagi khususnya Intan Jaya




muhamad.hanif.2 dan konstols memberi reputasi
2
540
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan