valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Rencana DKI Larang Mobil di Atas 10 Tahun Masuk Jakarta Terbentur UU LLAJ


Jakarta - Pemprov DKI Jakarta angkat bicara soal wacana pembatasan usia kendaraan 10 tahun di Ibu Kota. Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta belum bisa mengeksekusi wacana ini lantaran terhalang regulasi pemerintah pusat.

"Tentu masukan dalam Ingub 66/2019 itu memang mengindikasikan keinginan melakukan pembatasan tetapi kembali lagi bahwa karena di atas regulasi, di atasnya atau undang-undang aturan pemerintahnya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal itu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Syafrin memaparkan wacana ini diatur dalam instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Namun, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang saat ini berlaku belum mencantumkan pembatasan ini. Jadi, wacana ini belum bisa diterapkan.

"Jadi sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor 66/2019 salah satu di sana diatur terkait target pembatasan operasional kendaraan bermotor pribadi di Jakarta itu tahun 2025, yang 10 tahun ke atas itu di tahun 2025 tidak diperbolehkan, dibatasi operasionalnya di Jakarta," ucapnya.

"Tapi kembali lagi bahwa pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan pengaturan di atasnya dimana sesuai dengan Undang-Undang 22/2009 bahwa untuk pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur, artinya jika itu akan diterapkan tetap harus menunggu pengaturan dalam undang-undang," lanjut Syafrin.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengadakan pertemuan bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam kesempatan ini, Pemprov DKI menyampaikan usulan membuat aturan baru berkaitan dengan pembatasan usia kendaraan pribadi.

"Ya ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan terbait pembatasan usia kendaraan pribadi, tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Dalam diskusi (usulan) sudah disampaikan," ucapnya.

Diketahui wacana pembatasan kendaraan di atas 10 tahun masuk Jakarta terkait dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Ingub DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian Kualitas Udara. Pada nomor 3, dijelaskan mengenai pembatasan usia kendaraan pribadi. Berikut rinciannya:

3. Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025, dengan rincian aksi sebagai berikut:

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019;

b. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan; dan

c. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.


https://news.detik.com/berita/d-5487...bentur-uu-llaj

Makanya.. Supaya UU LLAJ bisa d rubah.. Segera jadikan pak anies presiden.. emoticon-I Love Indonesia (S)

#anieskeren


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 10-03-2021 01:53
bk07
servesiwi
andrerain5
andrerain5 dan 9 lainnya memberi reputasi
8
3.3K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan