Kaskus

News

de.payensAvatar border
TS
de.payens
Guru Ngaji Sodomi Santrinya, Modus Ajak Ibadah Subuh
Guru Ngaji Sodomi Santrinya, Modus Ajak Ibadah Subuh, Pelaku Ancam Pukul Korban jika Melapor

Sabtu, 13 Maret 2021 07:35 WIB

Guru Ngaji Sodomi Santrinya, Modus Ajak Ibadah Subuh

Ilustrasi penangkapan- Seorang guru ngaji diduga sodomi santri laki-laki. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban mengaji subuh.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji diduga sodomi santri laki-laki.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban mengaji subuh.

Setelah beraksi, pelaku mengancam akan memukul korban jika melapor.

Begini modus seorang guru ngaji di Lumajang, Jawa Timur yang dilaporkan orang tua santri laki korban inisial J dugaan pencabulan.

Setelah tiga tahun berlangsung, dugaan pencabulan itu terungkap setelah ibu J memergoki anaknya mencari referensi di internet soal pencabulan tersebut.

Di saat ketahuan itu, J pun menceritakan apa yang dialami atas perbuatan guru ngajinya erinisial H (41).

Kasus itu terjadi di Dusun Tawonsongo, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang.

H diduga telah melakukan aksi sodomi terhadap santrinya belum lama ini.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang Ipda Irdani Isma mengatakan, H sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2017 lalu.

Modusnya, merayu santrinya menginap di rumah agar lebih mudah mengajar ngaji.

"Ya benar, saat ini terduga sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan," Ipda Irdani Isma, Jumat (12/3/2021).

Selang 4 tahun kemudian, perlahan aksi bejat H perlahan mulai terbongkar.

Tepatnya Januari 2021 lalu, H kembali mengulangi perbuatannya kepada J.

Kala itu, seusai mengajar mengaji santri lain disuruh pulang.

Sementara J diminta tersangka untuk menginap di rumah dengan alasan mengajak mengaji subuh.

Tak disangka saat malam hari J malah kembali menjadi korban sodomi Hanafi.

Setelah puas menyodomi, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.

"Tersangka mengancam akan memukul jika korban menceritakan kejadian itu ke orang lain," ujarnya.

Usai disodomi yang kedua kali J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pencabulan.

Tak sengaja ibu J memergokinya.

Akhirnya J menceritakan kejadian yang baru dialaminya.

"Selasa (9/3/2021) malam ibunya datang melapor dengan menyerahkan tersangka.

Esoknya tersangka langsung kami jebloskan ke penjara," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

(Surya/Tony Hermawan)

https://m.tribunnews.com/amp/regiona...melapor?page=3

======

Judul kepanjangan, Judul Asli seperti di line awal

"Guru Ngaji Sodomi Santrinya, Modus Ajak Ibadah Subuh, Pelaku Ancam Pukul Korban jika Melapor"


_______
atamleeAvatar border
ubingaskusAvatar border
petani.syusyuAvatar border
petani.syusyu dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.4K
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan