- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
TKA Korea Tendang Makanan Karyawati Pabrik, Bermula Patroli Penegakan Disiplin


TS
kyaimaarufamin
TKA Korea Tendang Makanan Karyawati Pabrik, Bermula Patroli Penegakan Disiplin
Seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Korea berinisial KEH di PT Taekwang Industrial Indonesia, Subang, Jawa Barat diberhentikan dari pekerjaannya.
Hal ini merupakan buntut tindakan kasarnya pada seorang karyawati perusahaan yang bernama Neneng Yuliana.
KEH menyepak makanan yang dipegang oleh karyawati itu.
Bermula patroli penegakan disiplin
Melansir Tribun Jabar, kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada hari Kamis (4/3/2021).
Menurut Senior Manager General Affairs PT Taekwang Indonesia Epi Slamet, peristiwa itu terjadi ketika dilakukan patroli protokol kesehatan dan penegakan disiplin aturan perusahaan.
"Aturan tersebut di antaranya ada larangan makan di tempat kerja, dan oknum yang melakukan tindak kekerasan tersebut, mendapati salah satu karyawan sedang makan pada hari Kamis kurang lebih sekira pukul 18.00 WIB,” kata Epi, seperti dilansir dari Tribun Jabar, Jumat (5/3/2021).
Ketika itu TKA tersebut melihat ada karyawan yang membawa makanan di tempat kerja.
Namun, dalam proses peneguran terjadi kesalahpahaman hingga berujung tindakan tak menyenangkan.
"Karena tidak sesuai dengan harapan, TKA tersebut proaktif dan bertindak di luar kontrol, ia sempat menyepak makanan karyawan tersebut, secara tidak sengaja makanan tersebut mengenai badan karyawan yang sedang ia tegur," kata dia.
Dipecat
Pascainsiden penyepakan itu, TKA tersebut sempat meminta maaf. Namun, perusahaan tetap melakukan tindakan tegas.
"Sempat meminta maaf atas perbuatannya," tutur dia.
"Atas insiden tersebut manajemen telah mengambil tindakan tegas kepada TKA yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. Saya nyatakan pada hari ini Jumat 5 Maret 2021 manajemen telah menerbitkan Surat Keputusan pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan, bahkan pada hari yang sama yang bersangkutan telah meninggalkan fasilitas pabrik," kata Epi.
Karyawati tetap bekerja dan tak lakukan tuntutan hukum
Sedangkan terkait karyawati yang menjadi korban, pihak manajemen memastikan dia bekerja seperti biasanya.
Perusahaan pun menyiapkan tim konserling untuk memantau kondisi psikologisnya.
"Dipanggil saat dilakukan investigasi TPKK dan dilanjutkan dengan pendampingan khusus oleh Tim Konseling yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari TPKK," ungkap dia.
Karyawati tersebut telah berkomitmen tidak akan melakukan tuntutan hukum pada perusahaan.
"Dia juga sudah legowo, dan mengapresiasi tindakan kami yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada TKA tersebut," ujarnya.
https://regional.kompas.com/read/202...troli?page=all
Hal ini merupakan buntut tindakan kasarnya pada seorang karyawati perusahaan yang bernama Neneng Yuliana.
KEH menyepak makanan yang dipegang oleh karyawati itu.
Bermula patroli penegakan disiplin
Melansir Tribun Jabar, kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada hari Kamis (4/3/2021).
Menurut Senior Manager General Affairs PT Taekwang Indonesia Epi Slamet, peristiwa itu terjadi ketika dilakukan patroli protokol kesehatan dan penegakan disiplin aturan perusahaan.
"Aturan tersebut di antaranya ada larangan makan di tempat kerja, dan oknum yang melakukan tindak kekerasan tersebut, mendapati salah satu karyawan sedang makan pada hari Kamis kurang lebih sekira pukul 18.00 WIB,” kata Epi, seperti dilansir dari Tribun Jabar, Jumat (5/3/2021).
Ketika itu TKA tersebut melihat ada karyawan yang membawa makanan di tempat kerja.
Namun, dalam proses peneguran terjadi kesalahpahaman hingga berujung tindakan tak menyenangkan.
"Karena tidak sesuai dengan harapan, TKA tersebut proaktif dan bertindak di luar kontrol, ia sempat menyepak makanan karyawan tersebut, secara tidak sengaja makanan tersebut mengenai badan karyawan yang sedang ia tegur," kata dia.
Dipecat
Pascainsiden penyepakan itu, TKA tersebut sempat meminta maaf. Namun, perusahaan tetap melakukan tindakan tegas.
"Sempat meminta maaf atas perbuatannya," tutur dia.
"Atas insiden tersebut manajemen telah mengambil tindakan tegas kepada TKA yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. Saya nyatakan pada hari ini Jumat 5 Maret 2021 manajemen telah menerbitkan Surat Keputusan pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan, bahkan pada hari yang sama yang bersangkutan telah meninggalkan fasilitas pabrik," kata Epi.
Karyawati tetap bekerja dan tak lakukan tuntutan hukum
Sedangkan terkait karyawati yang menjadi korban, pihak manajemen memastikan dia bekerja seperti biasanya.
Perusahaan pun menyiapkan tim konserling untuk memantau kondisi psikologisnya.
"Dipanggil saat dilakukan investigasi TPKK dan dilanjutkan dengan pendampingan khusus oleh Tim Konseling yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari TPKK," ungkap dia.
Karyawati tersebut telah berkomitmen tidak akan melakukan tuntutan hukum pada perusahaan.
"Dia juga sudah legowo, dan mengapresiasi tindakan kami yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada TKA tersebut," ujarnya.
https://regional.kompas.com/read/202...troli?page=all






viniest dan 6 lainnya memberi reputasi
7
5.2K
116


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan