- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Apes! Batalkan Pernikahan Sepihak, Lelaki ini kini didenda 150 juta


TS
alfiaunsah
Apes! Batalkan Pernikahan Sepihak, Lelaki ini kini didenda 150 juta
Halo Agan dan Sista, selamat malam. Semoga sehat dan bahagia selalu.

Agan dan Sista pasti enggak asing sama berita pernikahan yang dibatalkan menjelang pesta pernikahan.

Tapi kali ini, ada loh Gan Sis yang kena batunya gegara membatalkan pernikahan secara sepihak.
Kisah ini datang dari seorang lelaki dengan inisial AS usia 31 tahun, asal Banyumas, yang membatalkan pernikahan secara sepihak.
Dikabarkan via berita di TV yang barusan ane tonton, AS digugat oleh keluara pihak perempuan yang berinisial SSL usia 31 tahun.
Awal kisahnya, AS melamar SSL pada bulan Februari tahun 2018. Direncaian deh tuh, pernikahan akan digelar satu tahun kemudian.



Tapi rencana tinggallah rencana ... pihak lelaki malah datang ke keluarga wanita pada Oktober 2018. Langsung to the point mau membatalkan pernikahan. Nyess banget!
Yang bikin ane esmosi adalah alasan si cowok, yaitu "enggak cocok". Lah, enggak cocok gundulmu! Atuh enggak cocok ngapain ngelamar?
Ane jadi ikutan esmosi nih, Gan Sis!


Nah, merasa dirugikan dan dipermalukan. SSL dan keluarganya cuss menggugat AS. Tuntutan awalnya 1,5 miliar. Saat itu, pengadilan memutuskan AS didenda 100 juta.


AS akhirnya ajuin banding nih GanSist.
Namun apes dasar apes! Di putusan pengadilan terakhir, AS malah kena denda 150 juta. Orang tua SSL bahagia banget nih.

Iya, mereka terharu juga bisa menang di pengadilan. Toh, gegera si lelaki ini, mereka udah dibuat malu banget. Secara rencana pernikahan mereka sudah diketahui keluarga besar, saudara, sampai tetangga-tetangga.
Dari berita ini, ane akhirnya menelusuri apa iya ada undang-undang tentang membatalkan pernikahan secara sepihak. Dan, ternyata ada, Gan Sis!
Menurut Pasal 58 ayat 2 KUHP Perdata; jika pemberitahuan kimpoi ini telah diikuti oleh pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain, dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan.
Sedangkan menurut hukum Islam;
الخطبة مجرد وعد بالزواج، وليست عقدا ملزما، والعدول عن إنجازه حق من الحقوق التي يملكها كل من المتواعدين. ولم يجعل الشارع لإخلاف الوعد عقوبة مادية يجازي بمقتضاها المخلف وإن عد ذلك خلقا ذميما، ووصفه بأنه من صفات المنافقين، إلا إذا كانت هناك ضرورة ملزمة تقتضي عدم الوفاء Artinya, “Lamaran itu hanya janji perkimpoian, bukan akad yang mengikat. Masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut berhak untuk mengurungkan rencananya yang telah disepakati. Pembuat syariat (Allah) tidak menetapkan sanksi material bagi pihak yang menyalahi janji karena pembatalannya meskipun tindakan demikian dianggap sebagai akhlak tercela dan pelakunya disifatkan sebagai orang munafik kecuali jika ada sejumlah hal situasi darurat yang memaksanya untuk menyalahi janji tersebut,” (Lihat Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, [Kairo, Al-Fathu lil I‘lam Al-Arabi: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 20).
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/92565/hukum-tarik-mahar-karena-batal-nikah-setelah-lamaran
Nah, dari kisah ini semoga ada pelajaran yang bisa diambil ya, Gan Sist!
Jangan sampeee kita memutuskan pernikahan secara sepihak begitu aja. Dan alangkah baiknya, sebelum memutuskan untuk menikah, kita harus yakin dulu. Bagi yang muslim, kalau ragu bisa shalat istikharah.

Berkaca dari AS, lelaki yang membatalkan pernikahan secara sepihak. Lalu dituntut sampai 150 juta. Baiknya, bisa jadi pelajaran bagi kaula muda yang memiliki niatan yang sama.
Oke, sekian thread ane kali ini.
Terima kasih sudah mampir dan jangan lupa jendolnya, Gan Sist

See you in my next thead, bye bye!


Sumber gambar : google
Sumber : Berita di TV, dan narasi pribadi
Diubah oleh alfiaunsah 10-03-2021 11:31


iissuwandi memberi reputasi
1
1.1K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan