Bos BKPM: Pendeta di Papua WA Saya, Tolak Izin Investasi Miras
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin investasi miras atau minuman alkohol oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diambil setelah melalui proses pendalaman yang panjang.
Bahlil menyampaikan, Presiden Jokowi telah menerima masukan dari berbagai tokoh dari lintas agama untuk membatalkan izin investasi miras yang tertuang dalam lampiran ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.
"Atas dasar pertimbangan mendalam pak Presiden, dengan proses aspirasi dari tokoh agama, ulama-ulama, pendeta, dari Hindu, dari Budha, dari organisasi kepemudaan dan perhatikan dinamika, atas perintah pak Presiden diteruskan pada kami khususnya, ini dicabut," ungkapnya dalam sesi teleconference, Selasa (2/3).
Bahkan, Bahlil bercerita dirinya telah berkali-kali mendapat pesan via WhatsApp (WA) dari pendeta di tanah kelahirannya di Papua, yang menolak adanya izin investasi sekaligus peredaran miras di tengah masyarakat.
"Di Papua, tokoh masyarakat banyak yang WA saya. Tokoh agama dari pendeta, pastor, soalnya di sana sudah ada Perda miras. Di sana dilarang peredaran miras. Jadi aspirasi ini sangat dihargai dan dihormati," ujarnya.
Menurut dia, pemikiran para tokoh agama tersebut sangat konstruktif dan substantif. Di mana mereka lebih mengutamakan kepentingan negara dibanding segelintir kelompok saja.
"Tapi saya pahami teman dunia usaha agar ini tetap lanjut. Kita harus bijak mana kepentingan negara yang lebih besar," imbuh Bahlil.
Tololnya kadroon cuma bawa bawa papua doang sedang 3 daerah laen juga gak nolak malah ngedukung. Papua mau ya silakan dicabut dari papua tapi ngemaksa aspirasi papua buat 3 daerah laen itulah tolol sebenarnya.
yang nentuin isi negative list itu kan BKPM? setelah bertahun tahun tertutup untuk asing kok bisa dibuka oleh lu lil? Di Indonesia pabrik miras sifatnya cuma packing doang dan penyulingan harus dilakukan diluar.
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.