Kaskus

News

noiss.Avatar border
TS
noiss.
Dari Hacker ke Buzzer
Dari Hacker ke Buzzer

Selasa, 2 Maret 2021

Dari Hacker ke Buzzer

Dulu Undang-Undang ITE dibuat untuk menjerat hacker. Kini ditimbang-timbang untuk menertibkan para buzzer.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) membentuk Tim Kajian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tim yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud Md pada Selasa, 22 Februari 2021, itu akan menelaah perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

Tim yang berisi 24 orang itu terbagi menjadi dua, yaitu Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah di antaranya Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo. Sedangkan Tim Pelaksana dikomandani oleh Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.

Tim Pelaksana dibagi lagi menjadi dua subtim, yaitu Subtim I dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kemenkominfo Henri Subiakto, yang akan merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal yang kerap dianggap multitafsir/pasal karet. Subtim II dipimpin oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana.

Tim ini akan menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafsir/karet dan menentukan apakah perlu direvisi atau tidak.“Sekali lagi, Subtim II ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara tak ada revisi atau akan revisi.

Tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu-tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," papar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo seusai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, pekan lalu.

Itu awal kenapa pemerintah pada saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menganggap penting untuk hadirnya satu undang-undang untuk kepentingan bangsa, negara, rakyat Indonesia. Kemudian dengan transaksi elektronik itu tetap memberikan rasa aman karena dijamin undang-undang.”

Dalam kesempatan itu, Sugeng membantah tidak adanya pelibatan pihak akademisi atau pakar dalam Tim Kajian UU ITE. Tim justru akan mengundang berbagai narasumber untuk dimintai masukan, seperti kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE. Juga kelompok asosiasi pers, aktivis masyarakat sipil, dan praktisi. Lalu mereka juga bakal mendengarkan masukan dari perwakilan DPR, partai politik, akademisi dan kementerian/lembaga. Senin, 1 Maret 2021, Tim Kajian UU ITE sudah mengundang sejumlah tokoh untuk dimintai masukannya.

Sugeng bilang, bagi kalangan masyarakat yang tak berkesempatan diundang memberi masukan terhadap tim, nanti akan ada ruang untuk menyampaikan masukan melalui e-mail, WA, atau SMS yang bisa dihubungi, "Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," ucap Sugeng.

Dalam tugasnya, tim tersebut akan mengkaji tentang kesalahan-kesalahan dalam menerapkan UU ITE di lapangan. Kemudian akan dibuatkan interpretasi atau pedoman agar penegak hukum bisa bekerja secara benar. Bila memang norma aturannya juga bermasalah atau ada kalimat kurang jelas, akan direkomendasikan untuk direvisi.

“Nah, revisi itu kan panjang. Bukan dilakukan tim ini. Tim ini hanya menghasilkan rekomendasi dan substansi revisinya. Revisinya apa, pasal berapa, dan bagaimana. Tapi setelah itu kan antarkementerian, lalu ada prolegnas, kemudian dibahas oleh DPR. Belum tentu satu tahun,” jelas Henri Subiakto kepada detikX, pekan lalu.

Menurut Henri, UU ITE perlu direvisi, termasuk menambahkan aturan terkait buzzer. Perlu adanya aturan atau mekanisme hukum yang jelas agar para buzzer ini bisa dimintai pertanggungjawabannya. Selama ini para buzzer bermain di media sosial dengan menggunakan akun anonim dan cenderung saling menyebar berita hoax, saling fitnah, mengumpat, dan sebagainya.

“Karena begini, secara psikologis, seseorang kalau identitasnya tidak jelas, dia akan berperilaku ngawur. Kenapa di Akabri (Akmil), sekolah kedinasan, pasti menggunakan identitas yang gede-gede, namanya gede, pangkatnya gede. Itu supaya dia malu kalau melakukan perbuatan buruk. Jadi ada kontrol mekanisme sosial,” ujar Henri.

Seperti diketahui, rancangan UU ITE diajukan di era Presiden Megawati Soekarnoputri ke DPR pada 2003. Lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengajukan RUU ITE ke DPR pada 5 September 2005. DPR lalu membentuk panitia khusus (pansus) pada 24 Januari 2007 dan panitia kerja panitia kerja (panja) DPR, yang bekerja mulai 29 Juni 2007 hingga 31 Januari 2008.

RUU ITE merupakan inisiatif dari pemerintah melihat tingkat kejahatan yang luar biasa di dunia maya, khususnya terkait masalah transaksi elektronik, seperti pemalsuan kartu kredit, hacker dan kejahatan di internet atau cyber crime. Karena itu, dipandang perlu suatu aturan penegakan hukum di dunia maya. Lalu RUU ITE disahkan dan diundangkan pada 21 April 2008.

“Itu awal kenapa pemerintah pada saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menganggap penting untuk hadirnya satu undang-undang untuk kepentingan bangsa, negara, rakyat Indonesia. Kemudian dengan transaksi elektronik itu tetap memberikan rasa aman, karena dijamin undang-undang,” kata mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD) dari Partai Bulan Bintang (PBB) Ali Mochtar Ngabalin, yang ikut merumuskan UU ITE pada waktu itu.

Ngabalin mengatakan undang-undang itu kemudian mengalami revisi ketika banyak orang merasa nama baiknya dicemarkan melalui internet. Pasal untuk itu belum masuk dalam UU ITE. Dari situlah muncul persoalan UU tersebut banyak digunakan untuk memidanakan kasus pencemaran nama baik, fitnah, hoaks dan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Umpama Yahya Waloni yang menghujat Tuan Guru Bajang, kemudian Ali Mochtar Ngabalin, kemudian Ibu Megawati, ini kan sebetulnya pencemaran nama baik, memfitnah, mengadu domba, menggunakan kepentingan agama untuk menghujat dan mencaci maki orang. Itu dalam perkembangannya pasal-pasal itu dimasukkan,” jelas pria yang kini menjabat Tenaga Ahli Kepala Staf Presiden (KSP) itu.

Ia mengakui Pasal 27 UU ITE, yang terkait dengan kasus pencemaran nama baik dan Pasal 28 terkait ujaran kebencian dan SARA, lanjut Ngabalin, telah menjadi kontroversi di masyarakat. Sebab, masalah tersebut sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Soal kebebasan berpendapat diatur UU Dasar 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun pasal-pasal tersebut tetap diperlukan.

“Tetapi pada substansi yang disebut dengan terkait pencemaran nama baik, menyangkut dengan SARA, ada yang disebut kebencian, permusuhan individu, itu diatur dalam UU ini (UU ITE) dengan revisinya. Kata kuncinya memang negara ini harus ada UU ITE ini, karena dia menggunakan teknologi internet. Bahaya kalau UU ini direvisi dan dicabut pasal-pasalnya. Itu bisa telanjang orang. Orang ada UU-nya saja seperti ini, bagaimana kalau tidak ada pasalnya,” terang Ngabalin.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perlu adanya pedoman yang menjelaskan apa pengertian tentang pasal karet atau multitafsir yang banyak dipertanyakan masyarakat. Hal ini diperlukan agar polisi dalam mengambil keputusan atau menetapkan seseorang melakukan pencemaran nama baik, menistakan suatu agama, atau masalah SARA dan lainnya, akan tepat dengan pedoman dasar yang dibuat.

“Jadi selama ini kan UU ini menjelaskan tentang pencemaran nama baik. UU ini menjelaskan tentang tadi yang kita sebut di Pasal 27 dan 28 terkait dengan masalah SARA dan sebagainya nanti di dalam pedomannya itu yang dijelaskan sehingga polisi punya kepastian dalam menetapkan seseorang dalam melanggar UU ITE sehingga orang-orang tidak lagi menggunakan istilah kriminalisasi bagaimana? Orang dia menghujat, kena pasal, kok, dikatakan kriminalisasi?” tegas Ngabalin.

Ketika disinggung nuansa politis di balik rencana merevisi UU ITE, ketika pendukung Jokowi pada Pilpres 2019, Abu Janda, kini tersandung masalah pelanggaran UU ITE, Ngabalin menjawab tak ada urusan politik antara revisi dan kasus tersebut. Menurutnya, bagaimana mungkin orang yang membuat UU demi mengatur kesejahteraan dan masa depan bangsa dan negara bisa disangkutkan dengan urusan personal.

“Ini yang saya bilang bahwa tidak boleh kalau kehabisan argumentasi duduk diam saja, nggak usah menggunakan berbagai macam alasan yang menyudutkan orang yang sedang berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Diam saja deh kalau kehabisan argumentasi,” pungkasnya.

https://news.detik.com/x/detail/inve...ker-ke-Buzzer/


Dari Hacker ke Buzzer

Untung identitas ane jelas 😃

Btw hacker sama tim cyber polri masih pinteran hacker nya kemana mana donk pak.. 😃
Kalo ke ciduk ya mereka di rekrut jadi anggota tim cyber tapi itu kalo yg bersangkutan nya MAU 😃 ada yg GAK MAU LOH PAK contohnya si secgron 😃

Untung mengimbangi perkembangan zaman dan prahara congor kebatinan mereka para anak muda melihat perkembangan politik di indonesia maka pemerintah lebih membutuhkan BUZZERP..

😃👌

INI OPINI PRIBADI SAYA LOH JANGAN BAPER LOH 😃👌 JANGAN SAMPE SAYA DAPET DM LOH 😃👌
Diubah oleh noiss. 05-03-2021 19:22
pilotugal2an541Avatar border
SadhunterAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
2
467
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan