- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pergoki Calon Istri Selingkuh Malah Dilaporkan ke Polisi, Bagaimana Hukumnya?


TS
tenglengwotik
Pergoki Calon Istri Selingkuh Malah Dilaporkan ke Polisi, Bagaimana Hukumnya?
sumur
Jakarta -
Pernikahan di depan mata berubah jadi prahara. Calon suami memergoki calon istrinya tengah selingkuh di 'mobil bergoyang'. Namun calon istri melaporkan balik calon suaminya ke polisi. Kok bisa?
Hal itu diceritakan warga Semarang inisial S. Berikut ceritanya kepada detik's Advocate lewat e-mail:
Baca juga:
Kartu Kredit Saya Diaktifkan Orang Lain, Apakah Saya Bisa Tuntut Bank?
Pada Oktober 2020, saya terjadi keributan dengan calon istri karena calon istri pada jam 02.30 WIB bersama laki-laki lain, dan malam itu saya mengajak calon istri untuk pulang tetapi tidak mau.
Lalu mobil, tas, HP dan barang-barang yang ada di mobilnya saya bawa pulang. Sedangkan calon istri tetap tinggal lokasi karena tidak mau ikut pulang.
Keesokan harinya, jam 07.30 WIB, mobil dan barang-barangnya dikembalikan ke tempat tinggalnya kecuali HP karena mau dicek isi HP-nya. Tetapi, karena HP pakai password, saya tidak bisa membukanya. Lalu HP saya kembalikan.
Tetapi ternyata calon istri sudah membuat laporan ke polisi dengan aduan kehilangan/pencurian barang.
Saat calon istri membuat laporan, petugas yang menerima laporan menyampaikan hal-hal sbb:
1. Selama laporan diproses, tidak boleh menemui terlapor, padahal antara saya dengan terlapor sudah tidak ada masalah setelah barang-barang dikembalikan.
2. Laporan pengaduan yang sudah diajukan tidak boleh dicabut pelapor.
3. Memberi saran kepada pelapor untuk menimbulkan efek jera minta ganti rugi berupa uang kepada terlapor.
Pertanyaan saya :
1. Apakah dibenarkan petugas kepolisian yang menerima aduan memberikan instruksi kepada pelapor sebagaimana poin 1, 2, dan 3 di atas?
2. Apakah setelah barang dikembalikan, calon istri bisa melaporkan dugaan pencurian barang dan saya tidak jadi menikah karena terbukti selingkuh dengan laki-laki lain ?
Demikian pertanyaan saya.
Terima kasih
S, Semarang
Baca juga:
Kontrak Diputus di Tengah Jalan, Bagaimana Cara Menghitung Hak Saya?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Supriyadi Adi, SH, MH, salah satu tim hukum dari kantor hukum Hendropriyono and Associates. Berikut jawaban lengkapnya:
Sebelum menjawab pertanyaan, kami pertegas antara pelapor dan terlapor tidak ada hubungan keluarga dan/atau belum ada hubungan perkimpoian karena baru akan menikah, tetapi faktanya belum terjadi perkimpoian.
Seperti dalam kronologi yang diuraikan bahwa barang yang dibawa adalah milik orang lain (calon istri) yang dilindungi oleh hukum. Dengan demikian, calon istri berhak melaporkan/mengadukan terkait hilangnya barang kepada pihak kepolisian.
Dalam hukum, apabila kehilangan suatu barang atau ada suatu peristiwa hukum yang merugikan orang lain, seseorang dapat melakukan tindakan hukum dalam bentuk laporan atau pengaduan hilangnya suatu barang. Undang-undang membedakan antara laporan dan pengaduan. Hal tersebut dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana (KUHAP), yakni laporan berdasarkan Pasal 1 ayat 24 menyatakan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang diduga akan terjadinya peristiwa pidana, sedangkan pengaduan berdasarkan Pasal 1 butir 25 KUHAP adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Bentuk laporan berbeda dengan bentuk pengaduan. Laporan bersifat umum (delik umum/biasa) dan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat, dan mendengar suatu peristiwa pidana, sedangkan pemberitahuan (delik khusus/aduan) sebaliknya atau dengan kata lain hanya dilakukan oleh orang yang berkepentingan yang merasa dirugikan.
Dalam laporan tidak dapat dicabut oleh si pelapor walau telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, sedangkan pengaduan dapat dicabut/ditarik kembali dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu.
Dalam hukum yang termasuk dalam delik biasa/umum adalah delik penggelapan (Pasal 372 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP), dan lain-lain. Untuk memproses perkara delik biasa tidak perlu persetujuan dari korban (yang dirugikan). Walaupun yang dirugikan telah mencabut laporan, pihak kepolisian tetap berkewajiban memproses dilanjutkan sampai ke persidangan, sedangkan yang termasuk delik aduan/khusus adalah penggelapan/pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP, fitnah Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), perzinaan (Pasal 284 KUHP).
Dalam peristiwa yang ditanyakan, terlapor telah mengambil berupa mobil, tas, HP, dan barang-barang yang ada di mobil milik pelapor termasuk dalam delik pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah".
Unsur melawan hukum dalam rumusan Pasal 362 KUHP mengandung makna sebagai unsur melawan hukum yang subjektif yaitu suatu perbuatan dapat disebut melawan hukum apabila perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya, telah terbukti dilakukan berdasarkan dengan kehendak atau niat yang jahat dan orang yang melakukannya sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam masalah dalam pertanyaan ini, semua barang sudah dikembalikan kepada pemilik (pelapor) artinya bertentangan dengan unsur dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
Dalam tindakan mengembalikan barang masih perlu diuji secara hukum, apakah pengembalian barang karena mengetahui sudah dilaporkan ke kepolisian ataukah karena niat baik dari dirinya sendiri, lalu apakah maksud mengambil barang orang lain.
Untuk menjawab pertanyaan apakah setelah barang dikembalikan, calon istri bisa melaporkan dugaan pencurian barang dan saya tidak jadi menikah karena terbukti selingkuh dengan laki-laki lain, dengan uraian di atas maka calon istri berhak/bisa melaporkan dugaan pencurian barang dan masuk delik umum/biasa.
Maka secara hukum laporan tidak dapat dicabut kembali walau barang telah dikembalikan dan juga tidak ada hubungan keluarga (masih calon istri) dan dalam perkara ini tidak ada hubungan dengan perbuatan selingkuh yang dilakukan calon istrinya.
Sedangkan terkait pertanyaan apakah dibenarkan petugas kepolisian yang menerima aduan memberikan instruksi kepada pelapor, apabila membaca fakta atas perbuatan terlapor mengambil barang tanpa sepengetahuan pelapor, menurut hukum tindakan petugas kepolisian bukan instruksi kepada pelapor, tetapi dalam bentuk saran terkait poin 1 biasanya perlukan guna kelancaran dalam penangan proses perkara, sementara terkait poin 3 walau dalam bentuk saran, hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum karena bukan termasuk tugas dan kewenangannya.
Sementara itu, untuk poin 2, untuk laporan dalam perkara ini karena tidak termasuk delik aduan, maka apabila petugas kepolisian memberi penjelasan (saran), sudah benar.
apes gan
Quote:
Jakarta -
Pernikahan di depan mata berubah jadi prahara. Calon suami memergoki calon istrinya tengah selingkuh di 'mobil bergoyang'. Namun calon istri melaporkan balik calon suaminya ke polisi. Kok bisa?
Hal itu diceritakan warga Semarang inisial S. Berikut ceritanya kepada detik's Advocate lewat e-mail:
Baca juga:
Kartu Kredit Saya Diaktifkan Orang Lain, Apakah Saya Bisa Tuntut Bank?
Pada Oktober 2020, saya terjadi keributan dengan calon istri karena calon istri pada jam 02.30 WIB bersama laki-laki lain, dan malam itu saya mengajak calon istri untuk pulang tetapi tidak mau.
Lalu mobil, tas, HP dan barang-barang yang ada di mobilnya saya bawa pulang. Sedangkan calon istri tetap tinggal lokasi karena tidak mau ikut pulang.
Keesokan harinya, jam 07.30 WIB, mobil dan barang-barangnya dikembalikan ke tempat tinggalnya kecuali HP karena mau dicek isi HP-nya. Tetapi, karena HP pakai password, saya tidak bisa membukanya. Lalu HP saya kembalikan.
Tetapi ternyata calon istri sudah membuat laporan ke polisi dengan aduan kehilangan/pencurian barang.
Saat calon istri membuat laporan, petugas yang menerima laporan menyampaikan hal-hal sbb:
1. Selama laporan diproses, tidak boleh menemui terlapor, padahal antara saya dengan terlapor sudah tidak ada masalah setelah barang-barang dikembalikan.
2. Laporan pengaduan yang sudah diajukan tidak boleh dicabut pelapor.
3. Memberi saran kepada pelapor untuk menimbulkan efek jera minta ganti rugi berupa uang kepada terlapor.
Pertanyaan saya :
1. Apakah dibenarkan petugas kepolisian yang menerima aduan memberikan instruksi kepada pelapor sebagaimana poin 1, 2, dan 3 di atas?
2. Apakah setelah barang dikembalikan, calon istri bisa melaporkan dugaan pencurian barang dan saya tidak jadi menikah karena terbukti selingkuh dengan laki-laki lain ?
Demikian pertanyaan saya.
Terima kasih
S, Semarang
Baca juga:
Kontrak Diputus di Tengah Jalan, Bagaimana Cara Menghitung Hak Saya?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Supriyadi Adi, SH, MH, salah satu tim hukum dari kantor hukum Hendropriyono and Associates. Berikut jawaban lengkapnya:
Sebelum menjawab pertanyaan, kami pertegas antara pelapor dan terlapor tidak ada hubungan keluarga dan/atau belum ada hubungan perkimpoian karena baru akan menikah, tetapi faktanya belum terjadi perkimpoian.
Seperti dalam kronologi yang diuraikan bahwa barang yang dibawa adalah milik orang lain (calon istri) yang dilindungi oleh hukum. Dengan demikian, calon istri berhak melaporkan/mengadukan terkait hilangnya barang kepada pihak kepolisian.
Dalam hukum, apabila kehilangan suatu barang atau ada suatu peristiwa hukum yang merugikan orang lain, seseorang dapat melakukan tindakan hukum dalam bentuk laporan atau pengaduan hilangnya suatu barang. Undang-undang membedakan antara laporan dan pengaduan. Hal tersebut dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana (KUHAP), yakni laporan berdasarkan Pasal 1 ayat 24 menyatakan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang diduga akan terjadinya peristiwa pidana, sedangkan pengaduan berdasarkan Pasal 1 butir 25 KUHAP adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Bentuk laporan berbeda dengan bentuk pengaduan. Laporan bersifat umum (delik umum/biasa) dan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat, dan mendengar suatu peristiwa pidana, sedangkan pemberitahuan (delik khusus/aduan) sebaliknya atau dengan kata lain hanya dilakukan oleh orang yang berkepentingan yang merasa dirugikan.
Dalam laporan tidak dapat dicabut oleh si pelapor walau telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, sedangkan pengaduan dapat dicabut/ditarik kembali dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu.
Dalam hukum yang termasuk dalam delik biasa/umum adalah delik penggelapan (Pasal 372 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP), dan lain-lain. Untuk memproses perkara delik biasa tidak perlu persetujuan dari korban (yang dirugikan). Walaupun yang dirugikan telah mencabut laporan, pihak kepolisian tetap berkewajiban memproses dilanjutkan sampai ke persidangan, sedangkan yang termasuk delik aduan/khusus adalah penggelapan/pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP, fitnah Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), perzinaan (Pasal 284 KUHP).
Dalam peristiwa yang ditanyakan, terlapor telah mengambil berupa mobil, tas, HP, dan barang-barang yang ada di mobil milik pelapor termasuk dalam delik pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah".
Unsur melawan hukum dalam rumusan Pasal 362 KUHP mengandung makna sebagai unsur melawan hukum yang subjektif yaitu suatu perbuatan dapat disebut melawan hukum apabila perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memilikinya, telah terbukti dilakukan berdasarkan dengan kehendak atau niat yang jahat dan orang yang melakukannya sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam masalah dalam pertanyaan ini, semua barang sudah dikembalikan kepada pemilik (pelapor) artinya bertentangan dengan unsur dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
Dalam tindakan mengembalikan barang masih perlu diuji secara hukum, apakah pengembalian barang karena mengetahui sudah dilaporkan ke kepolisian ataukah karena niat baik dari dirinya sendiri, lalu apakah maksud mengambil barang orang lain.
Untuk menjawab pertanyaan apakah setelah barang dikembalikan, calon istri bisa melaporkan dugaan pencurian barang dan saya tidak jadi menikah karena terbukti selingkuh dengan laki-laki lain, dengan uraian di atas maka calon istri berhak/bisa melaporkan dugaan pencurian barang dan masuk delik umum/biasa.
Maka secara hukum laporan tidak dapat dicabut kembali walau barang telah dikembalikan dan juga tidak ada hubungan keluarga (masih calon istri) dan dalam perkara ini tidak ada hubungan dengan perbuatan selingkuh yang dilakukan calon istrinya.
Sedangkan terkait pertanyaan apakah dibenarkan petugas kepolisian yang menerima aduan memberikan instruksi kepada pelapor, apabila membaca fakta atas perbuatan terlapor mengambil barang tanpa sepengetahuan pelapor, menurut hukum tindakan petugas kepolisian bukan instruksi kepada pelapor, tetapi dalam bentuk saran terkait poin 1 biasanya perlukan guna kelancaran dalam penangan proses perkara, sementara terkait poin 3 walau dalam bentuk saran, hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum karena bukan termasuk tugas dan kewenangannya.
Sementara itu, untuk poin 2, untuk laporan dalam perkara ini karena tidak termasuk delik aduan, maka apabila petugas kepolisian memberi penjelasan (saran), sudah benar.
apes gan







tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan