Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

de.payensAvatar border
TS
de.payens
Nyamar Jadi Wanita-Mesum di Kos Pacar, Pria di Aceh Dihukum 100 Kali Cambuk
Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 17:54 WIB


Nyamar Jadi Wanita-Mesum di Kos Pacar, Pria di Aceh Dihukum 100 Kali Cambuk

Ilustrasi hukuman cambuk (Foto: ABC Australia)

Banda Aceh - Pasangan nonmuhrim di Aceh divonis masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti berzina. Si pria sempat menyamar sebagai wanita saat mesum di kos pacarnya.

Dikutip dari putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho, Rabu (3/3/2021), kasus itu bermula saat remaja Y (20) menjemput pacarnya NU (20) di Aceh Besar, Selasa (23/12/2020). Keduanya lalu pergi ke arah Ulee Lheue, Banda Aceh, untuk jalan-jalan sore.

Tak lama berselang, keduanya pulang. Belum sampai ke rumah, Y memilih turun di persimpangan dan meminta NU pulang sendiri menggunakan motor.

Begitu tiba, NU disebut mengambil baju. Dia lalu kembali menjemput Y. Keduanya kemudian pulang ke tempat kos NU di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Untuk mengelabui warga, Y disebut mengenakan pakaian perempuan yang dibawa NU. Keduanya masuk ke tempat kos sekitar pukul 19.30 WIB.

Di sana, keduanya disebut melakukan hubungan suami-istri. Menjelang tengah malam, mereka digerebek warga dan dibawa ke Kantor Satpol PP-Wilayatul Hisbah Aceh.

Polisi syariah memproses keduanya dan kasusnya disidang di Mahkamah Syar'iyah Jantho. Keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah.

Dalam persidangan, jaksa menuntut kedua remaja tersebut dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan zina.

Majelis hakim MS Jantho memvonis mereka sesuai tuntutan jaksa. Hakim menilai terdakwa bersalah melakukan jarimah zina sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Menjatuhkan uqubat hudud terhadap diri terdakwa dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 100 kali cambuk," putus hakim.

Duduk sebagai hakim Ervy Sukmarwati sebagai Ketua, Murtadha dan Heti Kurnaini masing-masing hakim anggota. Putusan itu diketuk pada Rabu (24/2).

(agse/haf)

https://news.detik.com/berita/d-5479...00-kali-cambuk

======

Kriminal, Jail Break, Judi Online, Mesum, Narkoba

Menyandang 'Daerah Istimewa' itu berat, jangan sampai malah jadi Penyumbang berita hiburan nyeleneh dalam Negeri


emoticon-Traveller

Spoiler for Bukan Kuda Nil:
37sanchi
tien212700
b.omat
b.omat dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.6K
39
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan