Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mediaini.comAvatar border
TS
Mediaini.com
Lewat Bukalapak Bayar Nikah dan Rujuk ke KUA Mudah, Begini Caranya
Lewat Bukalapak Bayar Nikah dan Rujuk ke KUA Mudah, Begini Caranya
JAKARTA, MEDIAINI.COM – Transaksi jual beli ataupun penggunaan jasa secara digital meningkat pesat di saat pandemi Covid-19 melanda. Tidak hanya dalam memenuji kebutuhan sehari-hari, pembayaran seperti PLN, PAM hingga pembayaran KUA (Kantor Urusan Agam) juga banyak dilakukan secara digital.

Beberapa platform pun bermunculan memberikan kemudahan dalam bertransaksi secara digital salah satunya perusahaan e-commerce Bukalapak yang terus mengembangkan fitur pembayaran secara digital termasuk pembayaran nikah.

Meski faktanya pandemi Covid mengakibatkan angka perceraian bertambah besar, bukan berarti orang takut untuk menikah di saat Corona mewabah. Bahkan ada juga pasangan yang rujuk setelah sempat cerai.

President BukaFinancal & Digital Bukalapak Victor Lesmana mengungkap, selama pandemi, transaksi layanan pembayaran KUA melalui Bukalapak mengalami peningkatan. “Kami melihat fitur pembayaran biaya nikah atau rujuk di KUA telah mengalami peningkatan transaksi hingga lebih dari 70 persen di awal tahun 2021 ini dibandingkan pada masa awal-awal pandemi,” ujar Victor Lesmana kepada wartawan, Sabtu (27/2).

Victor menjelaskan, dibuatnya fitur pembayaran KUA di Bukalapak merupakan inisiatif untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi. “Jadi kami coba bantu walaupun sebenarnya produk pembayarannya mirip-mirip kayak pembayaran tilang. Cuma butuh kode biling aja kan, pembayaran selesai,” terang Victor.

Menurutnya, dengan prises pembayaran secara digital, membuat data-data masyarakat lebih rapi dan lebih tercatat di Kementerian. Sementara dari sisi penerimaan uangnya juga lebih real time dan ada jejak digitalnya.

Bagaimana Cara bayar KUA lewat Bukalapak?

Proses pembayaran KUA melalui Bukalapak cukup mudah. Pertama, pengguna bisa masuk pada halaman utama Bukalapak dan pilih Menu Tagihan dan kemudian klik Penerimaan Negara. Setelah itu, pengguna bisa memilih Jenis Penerimaan Negara yang akan dibayarkan. Jika produk yang dicari tidak ada, pembeli dapat memilih Pilih jenis lainnya dan pilih opsi Pembayaran Nikah & Rujuk di KUA.

Setelahnya, masukkan kode biling yang sebelumnya telah diperoleh dari Dirjen yang bersangkutan dan tekan lanjutkan. Jika data sudah benar, sistem akan menampilkan detail-detail informasi dan klik Bayar Sekarang dan pilih metode pembayaran.

Selama ini, channel pembayaran pajak maupun penerimaan negara lain secara elektronik terbatas hanya di bank persepsi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bisa juga melalui ATM, internet banking, hingga kantor pos.

Dasar hukum penunjukkan e-commerce sebagai agen yang melayani pembayaran pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ada dua, yakni:

1. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-170/PB/2019 tentang Penunjukkan PT Tokopedia sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

2. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-179/PB/2019 tentang Penunjukkan PT Bukalapak.com sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.


Sumber: https://mediaini.com/lewat-bukalapak...egini-caranya/
yeduoka
tien212700
tien212700 dan yeduoka memberi reputasi
2
797
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan