- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Selain TikTok Cash, Aplikasi Snack Video Juga Dinyatakan Tak Berizin oleh OJK


TS
Mediaini.com
Selain TikTok Cash, Aplikasi Snack Video Juga Dinyatakan Tak Berizin oleh OJK

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Platform media sosial pesaing TikTok bernama Snack Video yang iklannya sering muncul di dunia maya mendapat sorotan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi buatan Tencent, China itu menawarkan sejumlah keuntungan kepada penggunanya berupa koin virtual yang nantinya dapat ditukar dengan uang.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution, mengatakan bahwa Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan sebagai aplikasi ilegal. “Dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang),” ujar Fredly Nasution kepada wartawan, Kamis (25/2).
Nonton Dibayar, Perlu Cek Skema
OJK Sultra melihat, praktik dulang cuan aplikasi tersebut dilakukan lewat sejumlah kegiatan. Mulai dari masuk aplikasi, menyukai konten, mengikuti akun orang, mengundang orang lain untuk bergabung, sampai menonton video-video yang ada di aplikasi itu.
Pada aktivitas tersebut pengguna akan diberi imbalan koin virtual yang dijanjikan bisa ditukar menjadi rupiah, kemudian bisa dicairkan lewat aplikasi dompet digital. Berdasar informasi, pengguna tidak diwajibkan mengeluarkan uang, tapi hanya menginvestasikan waktu mereka untuk melakukan semua kegiatan itu.
OJK juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada platform serupa yang juga ilegal seperti VTube dan Tiktokcash. Sebelum melakukan investasi, Fredly menyarankan masyarakat untuk berhati-hati jika hendak berinvestasi melalui platform digital.
Pertama, pahami dan pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan.
Belum Temukan Konten Ilegal
Lebih lanjut, juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi mengatakan sejauh ini belumendapat laporan keluhan pengguna maupun aktivitas ilegal dari aplikasi Snack Video.“Dari sisi Kominfo, kami saat ini belum menemukan konten ilegal atau unsur melanggar hukum dari aplikasi tersebut. Namun, kami terus mengikuti perkembangan untuk memastikan pengguna aplikasi Indonesia dapat terlindungi dari konten-konten negatif yang dilarang undang-undang,” kata Dedy Permadi.
Dalam situs resminya, Snack Video adalah sebuah aplikasi video pendek yang ditujukan untuk kaum milenial di seluruh dunia. Memiliki server pusat di Singapura, hingga saat ini media sosial ini telah memiliki 10 juta pengguna di seluruh dunia. Meski di Indonesia pamornya masih kalah dengan TikTok, beberapa hari terakhir, media sosial ini terus menjadi sorotan warganet.
Sumber: https://mediaini.com/selain-tiktok-c...izin-oleh-ojk/






tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan