- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Artidjo Alkostar, sang Algojo Koruptor Wafat
TS
geulis00
Artidjo Alkostar, sang Algojo Koruptor Wafat
https://elangnews.com/entertainment-...tor-wafat.html

Almarhum yang juga anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar. (Foto: Antara)
Elangnews.com, Jakarta – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia. Kabar meninggalnya mantan hakim agung yang paling ditakuti para koruptor tersebut tersebar cepat lewat pesan berantai di Whatsapp dan juga media sosial.
Sejumlah pejabat dan juga pegiat antikorupsi sangat kehilangan penegak hukum yang dinilai penuh integritas dan sangat ditakuti para koruptor di Indonesia. Malah sempat santer terdengar sejumlah tersangka korupsi kakap sampai melakukan lobi-lobi agar hakim yang mengadilinya di tingkat kasasi bukan hakim agung kelahiran Situbondo 71 tahun lalu itu.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam cuitannya di akun pribadinya menyebut Artidjo adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. “Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik,” kata Mahfud.
“Dulu almarhum adalah dosen di Fakultas Hukum UII Yogya yang juga jadi pengacara. Selama jadi pengacara dikenal lurus,” tambahnya.
Indonesia, lanjut Mahfud, ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan hakim agung yang kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un,” tulis Mahfud.
Tahun 1978, sambung Mahfud, Artidjo menjadi dosennya di FH-UII. “Dia juga yang menginspirasi saya menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi,” ujarnya.
“Pada 1990/1991 saya dan Mas Artidjo sama-sama pernah menjadi visiting scholar (academic researvher) di Columbia University, New York,” ujarnya lagi.
Koruptor yang Divonis Artidjo Alkostar
Hingga pensiun dari hakim agung pada usia 70 tahun tepat 22 Mei 2018, Artidjo sudah menghukum setidaknya 12 koruptor. Mereka tidak berkutik dan malah kena hukuman berat atau minimal sama dengan tuntutan KPK. Berikut enam koruptor yang mendapat hukuman berat dari Artidjo.
Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dituntut KPK 15 tahun penjara. Divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 8 tahun penjara. Justru dalam kasasi divonis 14 tahun oleh oleh Artidjo.
Akil Mochtar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini dituntut penjara seumur hidup. Kemudian divonis Pengadilan Tipikor Jakarta juga penjara seum dan dikukuhkan juga oleh Artdjo penjara seumur hidup dalam tingkat kasasi.
Angelina Sondakh
Politisi Demokrat ini dituntut KPK 12 tahun penjara. Kemudian donis Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4,5 tahun penjara. Kemudian Pengadilan Tinggi Jakarta 4,5 tahun penjara. Justru dalam tingkat kasasi oleh Artidjo divonis 12 tahun penjara seperti tuntutan KPK.
Luthfi Hasan Ishaaq
Mantan orang nomor satu di PKS ini dituntut KPK 18 tahun penjara dan divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 16 tahun penjara kemudian vonis Pengadilan Tinggi Jakarta 16 tahun penjara dan ditingkat kasasi kembali divonis 18 tahun penjara oleh Artidjo sesuai tuntutan KPK sebelumnya.
Irjen Djoko Susilo
Mantan Kakorlantas Polri ini dituntut KPK 18 tahun penjara. Kemudian vonis Pengadilan Tipikor Jakarta 10 tahun penjara dan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta18 tahun penjara. Di tingkat kasasi vonisnya sama dengan tuntutan jaksa oleh Artidjo.
Sutan Bhatoegana
Politisi Demokrat yang dikenal dengan kredonya “Masuk barang itu”, dituntut KPK 11 tahun penjara. Kemudian Pengadilan Tipikor Jakarta vonisnya 10 tahun penjara. Sementara di Pengadilan Tinggi Jakarta 10 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi Artidjo menghukumnya 12 tahun penjara. (Yat/Red)

Almarhum yang juga anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar. (Foto: Antara)
Elangnews.com, Jakarta – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia. Kabar meninggalnya mantan hakim agung yang paling ditakuti para koruptor tersebut tersebar cepat lewat pesan berantai di Whatsapp dan juga media sosial.
Sejumlah pejabat dan juga pegiat antikorupsi sangat kehilangan penegak hukum yang dinilai penuh integritas dan sangat ditakuti para koruptor di Indonesia. Malah sempat santer terdengar sejumlah tersangka korupsi kakap sampai melakukan lobi-lobi agar hakim yang mengadilinya di tingkat kasasi bukan hakim agung kelahiran Situbondo 71 tahun lalu itu.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam cuitannya di akun pribadinya menyebut Artidjo adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. “Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik,” kata Mahfud.
“Dulu almarhum adalah dosen di Fakultas Hukum UII Yogya yang juga jadi pengacara. Selama jadi pengacara dikenal lurus,” tambahnya.
Indonesia, lanjut Mahfud, ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan hakim agung yang kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un,” tulis Mahfud.
Tahun 1978, sambung Mahfud, Artidjo menjadi dosennya di FH-UII. “Dia juga yang menginspirasi saya menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi,” ujarnya.
“Pada 1990/1991 saya dan Mas Artidjo sama-sama pernah menjadi visiting scholar (academic researvher) di Columbia University, New York,” ujarnya lagi.
Koruptor yang Divonis Artidjo Alkostar
Hingga pensiun dari hakim agung pada usia 70 tahun tepat 22 Mei 2018, Artidjo sudah menghukum setidaknya 12 koruptor. Mereka tidak berkutik dan malah kena hukuman berat atau minimal sama dengan tuntutan KPK. Berikut enam koruptor yang mendapat hukuman berat dari Artidjo.
Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dituntut KPK 15 tahun penjara. Divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 8 tahun penjara. Justru dalam kasasi divonis 14 tahun oleh oleh Artidjo.
Akil Mochtar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini dituntut penjara seumur hidup. Kemudian divonis Pengadilan Tipikor Jakarta juga penjara seum dan dikukuhkan juga oleh Artdjo penjara seumur hidup dalam tingkat kasasi.
Angelina Sondakh
Politisi Demokrat ini dituntut KPK 12 tahun penjara. Kemudian donis Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4,5 tahun penjara. Kemudian Pengadilan Tinggi Jakarta 4,5 tahun penjara. Justru dalam tingkat kasasi oleh Artidjo divonis 12 tahun penjara seperti tuntutan KPK.
Luthfi Hasan Ishaaq
Mantan orang nomor satu di PKS ini dituntut KPK 18 tahun penjara dan divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 16 tahun penjara kemudian vonis Pengadilan Tinggi Jakarta 16 tahun penjara dan ditingkat kasasi kembali divonis 18 tahun penjara oleh Artidjo sesuai tuntutan KPK sebelumnya.
Irjen Djoko Susilo
Mantan Kakorlantas Polri ini dituntut KPK 18 tahun penjara. Kemudian vonis Pengadilan Tipikor Jakarta 10 tahun penjara dan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta18 tahun penjara. Di tingkat kasasi vonisnya sama dengan tuntutan jaksa oleh Artidjo.
Sutan Bhatoegana
Politisi Demokrat yang dikenal dengan kredonya “Masuk barang itu”, dituntut KPK 11 tahun penjara. Kemudian Pengadilan Tipikor Jakarta vonisnya 10 tahun penjara. Sementara di Pengadilan Tinggi Jakarta 10 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi Artidjo menghukumnya 12 tahun penjara. (Yat/Red)
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
4
825
14
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan