- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Artidjo Alkostar, Algojo Bagi Para Koruptor Itu Telah Pergi
TS
sindonews.com
Artidjo Alkostar, Algojo Bagi Para Koruptor Itu Telah Pergi

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) siang. Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948 itu dikenal sebagai Algojo bagi para koruptor selama menjadi hakim agung.
Sebab, Artidjo seringkali memperberat vonis para koruptor selama ini. Salah satunya, vonis mantan kader Demokrat, Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun. Selain itu, hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum juga diperberat Artidjo Alkostar dari 7 tahun menjadi 14 tahun serta denda Rp5 miliar, subsider satu tahun empat bulan kurungan. Baca juga: Kenang Artidjo Alkostar, Ketua KPK: Kita Belajar dan Menimba Ilmu dari Beliau
Kemudian, Artidjo juga pernah memperberat hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Lalu, Artidjo bersama hakim agung lainnya juga pernah memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara. Baca juga: Mahfud MD: Artidjo Alkotsar Meninggal Dunia Karena Menderita Jantung dan Paru-paru
Baca Juga:
- Epidomolog Nilai Indonesia Bebas Covid-19 Agustus 2021 Tidak Realistis
- Prof Hamdi Muluk: Survei Opini Publik tentang Kinerja Menteri Bisa Menyesatkan
- Satgas: Kasus Covid-19 di Provinsi yang Terapkan PPKM Turun Kecuali Jabar
Selain itu, hukuman terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 8 tahun diperberat menjadi 11 tahun penjara pada April 2018. Adapun Artidjo pensiun sebagai Hakim Agung pada 22 Mei 2018. Selama 18 tahun dia menduduki posisi hakim agung. Pada Jumat 20 Desember 2019, dia membacakan sumpah dan janji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Kepresidenan. Rico Afrido SimanjuntakAlgojo Bagi Para Koruptor Itu Telah Pergi
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) siang. Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948 itu dikenal sebagai Algojo bagi para koruptor selama menjadi hakim agung.
Sebab, Artidjo seringkali memperberat vonis para koruptor selama ini. Salah satunya, vonis mantan kader Demokrat, Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun. Selain itu, hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum juga diperberat Artidjo Alkostar dari 7 tahun menjadi 14 tahun serta denda Rp5 miliar, subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Kemudian, Artidjo juga pernah memperberat hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Lalu, Artidjo bersama hakim agung lainnya juga pernah memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Selain itu, hukuman terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 8 tahun diperberat menjadi 11 tahun penjara pada April 2018. Adapun Artidjo pensiun sebagai Hakim Agung pada 22 Mei 2018. Selama 18 tahun dia menduduki posisi hakim agung. Pada Jumat 20 Desember 2019, dia membacakan sumpah dan janji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Kepresidenan.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Artidjo Alkostar, Algojo Bagi Para Koruptor Itu Telah Pergi-
Pernah Diperberat Vonisnya, Anas Urbaningrum Tetap Doakan Artidjo Alkostar-
Update Corona: Positif 1.334.634 Orang, 1.142.703 Sembuh dan 36.166 Meninggaltien212700 dan tetetaetet memberi reputasi
2
104
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan