Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Susu.BahenolAvatar border
TS
Susu.Bahenol
Ingat! Pakai Knaplot Brong/Bising Bisa Dipidana 1 Tahun Kurungan
Ingat! Pakai Knaplot Brong/Bising Bisa Dipidana 1 Tahun Kurungan


Ketegasan anggota Paspampres menindak pengendara motor yang melintas di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat dipuji publik. Sebab pemotor menerobos ring 1 dengan suara bising knalpot dan dinilai melanggar protokol kenegaraan.

Selain itu, berdasarkan UU Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ), penggunaan knalpot bising nonpabrikan (brong) bisa diancam pidana maksimal 1 tahun kurungan. Berikut bunyi Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ yang dikutip detikcom, Minggu (28/2/2021):

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun bunyi Pasal 106 ayat 3 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Lalu apa yang dimaksud dengan persyaratan teknis? Hal itu diatur dalam Pasal 48 ayat 2 UU LLAJ, yang berbunyi:

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.

Adapun yang dimaksud dengan laik jalan diterangkan pada Pasal 48 ayat 3 UU LLAJ:

Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan

Jadi, bila ingin tetap memakai knalpot bising/brong, pakailah di sirkuit balap ya guys....

https://news.detik.com/berita/d-5474...240.1579675154




Mantap betul emoticon-Shakehand2
Cebong.Kadrun
gabener.edan
ari.n
ari.n dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan