- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ikut Main Saham? Jangan Lupa Laporin di SPT Pajak


TS
perojolan13
Ikut Main Saham? Jangan Lupa Laporin di SPT Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Termasuk kepemilikan saham, seperti halnya rumah, mobil, motor, sepeda dan lainnya.
"Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan dari WP. Ia pun menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.
Waktu pelaporan untuk WP Orang Pribadi akan berakhir 31 Maret 2021 untuk periode 2020.
Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:
1. Kas dan setara kas
- uang tunai
- tabungan
- giro
- deposito
- dan setara kas lainnya.
2. Piutang
3. Investasi
- saham
- obligasi
- surat utang
- reksadana
- instrumen derivatif
- penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
- investasi lainnya.
4. Alat transportasi
- sepeda
- sepeda motor
- mobil
- dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya
- logam mulia
- batu mulia
- barang seni dan antik
- kapal pesiar
- pesawat terbang
- peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
- furnitur
- tas
- harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak
- tanah
- rumah
- ruko
- apartemen
- kondominium
- gudang
- harta tidak bergerak lainnya
link
"Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.






Shyesun.pucha dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan