- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sah, Ini 6 Vaksin Corona Covid-19 yang Digunakan Indonesia


TS
joko.munandar
Sah, Ini 6 Vaksin Corona Covid-19 yang Digunakan Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan enam Vaksin Corona Covid-19 yang digunakan di Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Virus Diesease 2019 (Covid-19).
Dalam keputusan yang ditandatangi oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut menetapkan enam jenis vaksin Corona Virus Diesease 2019 (COvid-19) yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.
Keenam vaksin tersebut adalah yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), astrazeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, PFizer Inc and BioNTech dan Sinovac Biotech Ltd.
Keenam vaksin tersebut saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji coklinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan pengunaan pada masa darurat dari Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM).
Selanjutnya, Menteri Kesehatan dapat mengubah jenis vaksin Covid-19 dalam daftar tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.
Sedangkan pengadaan vaksin untuk vaksinasi program akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri akan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan pengunaan enam vaksin Covid-19 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 3 Desember 2020.
Sumber
Dalam keputusan yang ditandatangi oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut menetapkan enam jenis vaksin Corona Virus Diesease 2019 (COvid-19) yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.
Keenam vaksin tersebut adalah yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), astrazeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, PFizer Inc and BioNTech dan Sinovac Biotech Ltd.
Keenam vaksin tersebut saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji coklinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan pengunaan pada masa darurat dari Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM).
Selanjutnya, Menteri Kesehatan dapat mengubah jenis vaksin Covid-19 dalam daftar tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.
Sedangkan pengadaan vaksin untuk vaksinasi program akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri akan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan pengunaan enam vaksin Covid-19 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 3 Desember 2020.
Sumber
Mantab betul .... SIAP SUNTIK!!!







tien212700 dan davecchio memberi reputasi
2
1.2K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan