Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kafir.as.leaderAvatar border
TS
kafir.as.leader
Upaya Damai Gagal, Kasus Penistaan Agama 4 Nakes Siantar Berlanjut








Upaya restorasi justice kasus penistaan agama kepada empat tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, yang berlangsung pada Selasa, 23 Februari 2021, menemui jalan buntu.

Pertemuan antara kedua belah pihak yang berseteru itu dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar. Pertemuan selama dua jam itu bertujuan mencari titik tengah atas persoalan pemandian seorang jenazah wanita suspek Covid-19 oleh empat pria yang bekerja di forensik RSUD milik pemerintah pada tahun lalu.

Fauzi Munthe, suami almarhum yang juga sebagai pelapor terlihat hadir dalam pertemuan tersebut bersama kuasa hukum Muslimin Akbar.

"Ya, kehadiran kami sesuai undangan kejaksaan kepada pelapor. Ini sebagai upaya mempertemukan kedua belah pihak sebelum nanti perkara disidangkan," ujar Muslimin kepada Tagar.

Dalam pertemuan itu, hadir juga empat tenaga kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tentang penistaan agama yang tertuang dalam Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1.

Ke empatnya hadir tanpa pendampingan dari managemen RSUD atau Pemerintah Kota Pematangsiantar. Hanya pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumut yang hadir memberikan dukungan sebagai organisasi satu profesi.

Muslimin mengatakan, meski ada permohonan berdamai, pertemuan selama dua jam itu tidak membuahkan kesepakatan. Karena Fauzi Muthe sebagai pelapor bersikukuh melanjutkan perkara. Pihaknya pun kini tengah menunggu persidangan.

Kami berharap ada jalan untuk berdamai agar persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan

"Pertemuan belum membuahkan kesepakatan, meski ada upaya permohonan berdamai. Kami serahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Pak Fauzi, kami hanya mendampingi proses hukumnya saja," ujar Muslimin.
Pelapor tolak damai

Fauzi Muthe sebagai pelapor mengatakan tidak mau melakukan perdamaian. Warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun itu tetap bersikukuh melanjutkan persoalan ke meja pengadilan.

"Kalau katanya memaafkan sudah saya maafkan. Tapi saya tidak ingin berdamai dan ingin kasus ini terus berlanjut," ujar Fauzi.

Pria berusia 45 tahun itu mengatakan hal ini agar menjadi pembelajaran bersama agar kejadian sama tidak terulang. "Ya, saya berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang," tuturnya

https://www.tagar.id/upaya-damai-gag...ntar-berlanjut
heavenisnomore
fazerdaze
socializedfools
socializedfools dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.8K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan