sandal.unyuAvatar border
TS
sandal.unyu
Gara-gara Mandikan Jenazah Wanita, 4 Pria Petugas Dijerat Kasus Penistaan Agama


Gara-gara Mandikan Jenazah Wanita, 4 Pria Petugas Forensik Dijerat Kasus Penistaan Agama


PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Empat orang petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat pria tersebut dijerat Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.

Kasus ini berawal dari penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu dimandikan empat orang pria petugas forensik RSUD Djasamen Saragih.

Keempat orang pria tersebut berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

Suami laporkan kasus

Prosedur penanganan jenazah Covid-19 khususnya umat Islam telah disepakati sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar pada 24 Juni 2020.

Penanganan jenazah itu disebut tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasamen Saragih,

Suami almarhum Zakiah, Fauzi Munthe, melaporkan kasus tersebut ke Polres Pematangsiantar.

Setelah menetapkan tersangka, penyidik polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Jenazah dimandikan pria bukan muhrim

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pihaknya menetapkan keempat tersangka melanggar Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Edi membenarkan perbuatan para tersangka memandikan jenazah wanita oleh empat pria bukan muhrim. Dalam penyelidikan, pihaknya juga memanggil pengurus MUI Pematangsiantar, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dan mendatangkan saksi ahli.



“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).

Kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.

Status tahanan kota karena masih dibutuhkan

Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi sebelumnya menyampaikan keempat tersangka tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan negara.

Para tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota terhitung pada Kamis 18 Februari 2020 hingga 20 hari kedepan. Penyidik polisi juga sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Masih kata Chadafi, adapun d pertimbangan tidak dilakukan penahan yakni keempat orang tersangka masih dibutuhkan sebagai petugas medis di ruang instalasi jenazah Forensik RSUD Djasamen Saragih.

Mengingat, para tersangka merupakan tenaga kerja khusus menangani jenazah di masa pandemi Covid-19.

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.

Berita Terlengkap

Kaskuser yg ahli hukum islam & kaskuser ahli kesehatan mohon pencerahannya..
Kenapa dimasa darurat Covid19 jadi riweuh begini emoticon-Bingung (S)
abayahmed
joesatriyono
SuaraLagita
SuaraLagita dan 45 lainnya memberi reputasi
46
18.5K
396
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan