Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Mandikan Jenazah Pasien Covid-19 yang Bukan Muhrim, 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka antara lain berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP.

Keempatnya menjadi tersangka karena memandikan jenazah seorang pasien Covid-19 wanita yang bukan muhrim, bernama Zakiah (50).

Mereka dijerat dengan Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kronologi kejadian

Penetapan tersangka kepada empat petugas forensik tersebut setelah polisi mendapatkan laporan dari suami Zakiah, Fauzi Munthe, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

Sang suami tidak terima dengan perbuatan empat petugas tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah, yaitu jenazah wanita dimandikan oleh pria yang bukan muhrim.

Mandikan Jenazah Pasien Covid-19 yang Bukan Muhrim, 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka FOTO HANYA ILUSTRASI Petugas forensik jadi tersangka karena mandikan jenazah bukan muhrim - KETERANGAN FOTO: Proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021). Krisis lahan pemakaman, Pemprov DKI Jakarta membuka lahan pemakaman khusus Covid-19 di TPU Bambu Apus, Jakarta Timur. (Tribun Jakarta/ISTIMEWA)

Terlebih lagi, untuk penanganan jenazah Covid-19 khususnya umat Islam sebelumnya telah disepakati antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar pada 24 Juni 2020.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang diperoleh, polisi akhirnya menetapkan para petugas forensik itu sebagai tersangka.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).

Menurut Edi, berkas kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Siantar. “Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.

Tidak dilakukan penahanan
Mandikan Jenazah Pasien Covid-19 yang Bukan Muhrim, 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka ILUSTRASI Petugas forensik jadi tersangka karena mandikan jenazah bukan muhrim - FOTO: Petugas mengubur jenazah terkait Covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021). Media luar negeri mulai menyoroti penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia setelah seorang pasien positif yang ditolak 10 rumah sakit meninggal dunia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meski status keempat petugas forensik tersebut telah dinaikan sebagai tersangka, namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Hal sama juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi. Menurutnya, meski kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, namun, pihaknya tidak melakukan penahanan.

Adapun salah satu pertimbangannya, karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya.

Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.

PPNI turun tangan

Mandikan Jenazah Pasien Covid-19 yang Bukan Muhrim, 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka Puluhan anggota dan pengurus PPNI dan pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI Muhammad Siban di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/2/2021), memberikan bantuan hukum kepada 4 petugas forensik yang dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita. (Kompas.com/Teguh Pribadi)

Menyikapi kasus tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada petugas tersebut.

"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani menimbau para perawat untuk bekerja profesional dan tidak terpancing dengan upaya provokasi.

“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” pungkasnya.
(TribunnewsWiki.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com berjudul Mandikan Jenazah Pasien Covid-19 yang Bukan Muhrim, 4 Petugas Forensik Ditetapkan Jadi Tersangka


Editor: Natalia Bulan R P
0
660
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan