Kaskus

News

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Pemerintah Keluarkan Edaran Larang PNS Terlibat FPI dan Organisasi Terlarang



Pemerintah Keluarkan Edaran Larang PNS Terlibat FPI dan Organisasi Terlarang


TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Badan Kepegawaian Nasional menerbitkan surat edaran besarama larangan PNS terlibat organisasi terlarang, salah satunya FPI.

SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.

SE Bersama Nomor 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 diteken oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
pada 25 Januari 2021.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.

Dalam SE Bersama disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu: Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam.

Selanjutnya, dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Langkah pelarangan PNS terlibat organisasi terlarang seperti FPI ini mencakup tujuh hal. Yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.


------+++++-----



Soal Larangan ASN Terlibat FPI, Ferdinand Hutahaean: Kira-kira Anies Baswedan Tidak Ingin Mengeluarkan Edaran


Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi pemerintah pusat yang menerbitkan sebuah larangan.

Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah terbitkan larangan ASN terlibat PKI, FPI, HTI, dan ormas terlarang lainnya.

Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan pada akun media sosial Twitter miliknya.


“Pemerintah Pusat sudah menerbitkan larangan ASN terlibat PKI, FPI, HTI,” ujar Ferdinand Hutahaean dalam Twitter @ferdinandhaean3 sebagaimana yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com pada Minggu 14 Februari 2021.

Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bahwa Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah telah berikan larangan untuk pegawainya terlibat ormas radikal.

“Gubernur Jawa Tengah @ganjarpranowo juga mengeluarkan larangan pegawai terlibat ormas radikal,” tutur Ferdinand Hutahaean.

Namun, Ferdinand Hutahaean mempertanyakan terkait keluarnya surat edaran larangan ASN terlibat ormas radikal, Anies Baswedan.

“Kira-kira @DKIJakarta @aniesbaswedan tidak ingin mengeluarkan edaran larangan pegawai pemprov DKI terlibat FPI HTI?,” pungkas Ferdinand Hutahaean.

-----+++++-----

emoticon-Belgia
Diubah oleh andika.1stravel 19-02-2021 19:21
jurumudi75Avatar border
RemifAvatar border
daddydaddydooAvatar border
daddydaddydoo dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.1K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan