Kaskus

News

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Kapolri soal UU ITE: Selama Ini Posisi Kita Serba Salah
Kapolri soal UU ITE: Selama Ini Posisi Kita Serba SalahJakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara tentang arahan Presiden Joko Widodo yang meminta polisi selektif dalam memproses laporan pelanggaran UU ITE. Menurut Sigit, selama ini polisi mengalami situasi yang serba salah.
"Pak Presiden sampaikan ke kita untuk hati-hati dalam menerapkan UU ITE dan memang kita sadari selama ini posisi kita serba salah," ujar Jenderal Sigit dalam sambutannya di acara Dies Natalis HMI di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

"Ada laporan dari A kita terima, dianggap kita berpihak pada si A. Si B lapor, si A bilang 'kenapa kamu bela B'. Jadi posisi kita serba salah," sambungnya.

Jenderal Sigit mengatakan telah terjadi polarisasi di tengah-tengah masyarakat dalam menggunakan media sosial. Polarisasi masyarakat ini harus segera diselesaikan.

"Pengelompokkannya luar biasa. Dari situ kita melihat ini adalah satu sumber masalah yang harus segera diselesaikan. Kami segera mendalami dan membuat terkait bagaimana menerapkan UU ITE yang baik," ucapnya.

Terlebih, kata Sigit, ada perbedaan perspektif yang tipis antara statement pencemaran nama baik dengan kritik. Menurutnya, polisi menjadi serba sulit.

"Karena ini berbeda perspektif juga, pencemaran nama baik sama kritik itu beda-beda tipis. Ini serba sulit. Ini memang potensial untuk membuat kondisi bangsa menjadi terpecah-belah," kata dia.

Presiden Jokowi telah meminta Kapolri membuat pedoman penanganan laporan pelanggaran UU ITE. Salah satu poin yang akan diatur adalah mengenai pelapor terkait UU ITE. Nantinya, pelapor hanya bisa korban langsung dan tak bisa orang lain.

"Karena kalau yang lapor nanti bisa diwakili, selalu begitu, akhirnya ramai. Menyebabkan situasi jadi panas terus. Sementara kondisi kita saat ini, kita lagi nggak butuh itu, buat apa sih panas-panas. Kita lagi butuh bersatu," tutur Sigit.

Ke depannya, Sigit juga menginstruksikan agar polisi mengupayakan langkah-langkah mediasi. Dia memastikan, kritik tetap boleh dilakukan masyarakat, namun tak perlu sampai ada konflik yang berlebihan.

"Kritik boleh, tapi tidak perlu sampai harus konfliknya berlebihan sehingga mengakibatkan perpecahan. Tapi terhadap hal-hal yang memecah belah kemudian ada muncul gerakan di beberapa wilayah, mau tidak mau saya harus proses," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memberi arahan khusus soal UU ITE saat Rapim TNI-Polri, Senin (15/2/2021). Jokowi menyoroti banyaknya masyarakat saling melapor ke polisi. Jokowi meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar selektif.

"Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE," kata Jokowi.

https://news.detik.com/berita/d-5385...-serba-salah/2

Dunia maya terlebih medsos wajib ada rambu2nya agar tidak kebablasan dalam bermedsos.
Harus adapula tilangnya.
Nah di sini yg jadi masalahnya.
Setiap pelanggar di tilang dengan hukum yg sama.
Yang kagak punya sim dan spion cuman satu dendanya sama.
Harus ada penjelasan tingkat pelanggarannya beserta sanksinya.
Masuk bui adalah opsi terakhir apabila kesalahan tersebut berulang2.
Hukum pidana di negeri ini selalu penjara yang jadi sanksinya.
Itu yg harus di ubah terlebih di UU ITE.
Cobalah dgn sanksi kerja sosial sebagai sanksinya.
Bagi yg jenis ringan dan sedang.
Bila yg sudah mengancam stabilitas negara baru bicara penjara.
Adakan pengadilan khusus tindak pidana ringan yg segmen vonisnya denda dan sanksi kerja sosial.
emoticon-Traveller

trimusketeersAvatar border
trimusketeers memberi reputasi
1
880
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan