Quote:
Jakarta -
Pemerintah memberikan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru mulai Maret 2021. Kebijakan itu berlaku untuk mobil dengan segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai kebijakan itu bertolak belakang dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Mengingat adanya diskon PPnBM bisa membuat pembelian mobil baru semakin mudah dan murah yang ujungnya berdampak terhadap kemacetan jalan.
"Memang antara Kemenhub dan Kemenperin selalu bertolak belakang dan Kemenhub juga tidak berani menolak kebijakan Kemenperin. Di satu sisi, Kemenhub sedang berupaya untuk menata transportasi umum di daerah dengan program pembelian layanan atau buy the service (BTS), namun di sisi lain Kemenperin tidak mau tahu," kata Djoko, Minggu (14/2/2021).
Djoko menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan dalam mengatasi masalah ini.
"Presiden tentunya harus bersikap terhadap kebijakan ke depan mau diapakan transportasi Indonesia. Seolah Program Nasional BTS tidak dihargai oleh Kemenperin," tuturnya.
Hal berbeda diungkapkan Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Harya Setyaka. Dia mendukung adanya diskon PPnBM untuk mobil baru guna mengurangi polusi udara dari kualitas kendaraan.
"Daripada jalan macet oleh kendaraan-kendaraan tua, sekurang-kurangnya kendaraan baru bisa lebih rendah tingkat polusinya," tuturnya.
Lagi pula, kata Harya, mengatasi kemacetan bukan dengan cara membatasi kepemilikan kendaraan, melainkan dengan cara kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan seperti pajak BBM, hingga sistem jalan berbayar (Electronic Road Pricing).
"Saya termasuk yang meyakini bahwa kemacetan itu perlu diatasi dengan kebijakan pembatasan penggunaan, bukan kepemilikan kendaraan. Antara lain dengan pajak BBM, pajak dan penegakan pembatasan parkir, dan ERP. Saya paham untuk ERP memang masih ada kendala regulasi, ini yang seharusnya dijadikan prioritas untuk mengurai kemacetan," tandasnya.
Pemberian relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap dengan skenario PPnBM 100% atau tidak dibebankan PPnBM (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan PPnBM 25% (September-November) dari tarif normal.
sumber
bego emang pemerintahan +62, antar departemen kebijakannya nggak sinkron. dan bukan cuma sekali ini kebijakan saling bertentangan.
presidennya siapa si, planga-plongo bae. ujungnya nanti make jurus "saya kaget" waktu di wawancara

: