Kaskus

News

Chikashi.MasudaAvatar border
TS
Chikashi.Masuda
Bayaran Abu Janda untuk Jadi Buzzer Jokowi
Pertanyakan Bayaran Abu Janda untuk Jadi Buzzer Jokowi, Refly: Kalau dari Negara Itu Sudah Korupsi
Hizbi Muzadid
- 12 Februari 2021, 19:15 WIB

Bayaran Abu Janda untuk Jadi Buzzer Jokowi

Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Twitter.com/@ReflyHZ




https://depok.pikiran-rakyat.com/nas...korupsi?page=2



PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyoroti pengakuan Permadi Arya alias Abu Janda yang dikabarkan telah dibayar mahal untuk menjadi buzzer Presiden RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Abu Janda mengaku bekerja sebagai influencer atau buzzer Jokowi pada Pilpres 2019 lalu berdasarkan video yang diunggah oleh Roy Suryo. Video tersebut pun viral di media sosial.
Abu Janda bahkan mengaku telah dibayar dengan minimal uang yang cukup besar.

Disampaikan Refly Harun melalui unggahan video di kanal Youtube miliknya, yang jadi pertanyaan dalam temuan ini adalah dari mana sumber dana yang digelontorkan pihak Jokowi untuk menggaji Abu Janda.

“Jika perspektifnya good governance, maka bagian yang paling menarik adalah seperti yang dikatakan Al Muzammil ini, Abu Janda mengaku dibayar mahal. Nah dibayar mahal itu pake uang siapa?,” ujar Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Jumat, 12 Februari 2021.
“Apakah pake uang pribadi TKN (Tim Kampanye Nasional)? entah siapa. Entah itu Erick Thohir, entah Moeldoko misalnya sebagai ketua dan wakil ketua TKN. Ataukah pake uang sumbangan dana kampanye, atau juga pakai uang negara,” ujarnya melanjutkan.

Menurut Refly Harun sumber dana ini harus jelas, sebab Abu Janda tidak masuk dalam struktur TKN pasangan Jokowi-Maruf pada Pilpres 2019 lalu.


Lebih lanjut menurutnya influencer dalam kampanye tidak diperbolehkan, karena yang diperbolehkan untuk berkampanye hanya tim kampanye dan anggota partai politik yang mengusung pasangan calon presiden.

“Sepanjang yang saya tahu diluar tim kampanye dan diluar anggota partai politik itu dilarang. Misalnya seorang gubernur, bupati, wali kota itu dilarang berkampanye.

Baca Juga: Dalami dan Investigasi Kasus Ekspor Benur, Penyidik KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang yang Dihabiskan Edhy Prabowo

“Jadi misalnya gubernur Anies Baswedan, atau Ridwan Kamil itu dilarang karena mereka bukan berasal dari partai politik. Tapi Ganjar Pranowo (karena anggota parpol) diperbolehkan untuk kampanye asal ketika kampanye menjalani cuti diluar tanggungan,” kata Refly Harun.

Sementara itu, kata Refly untuk orang seperti Abu Janda atau tim relawan ini yang tiba-tiba kampanye secara gelap-gelapan, secara tata kelola pemerintahan yang baik sebenarnya tidak diperbolehkan.

“Tapi masalahnya adalah governance kita tidak ketat. Mereka (relawan) boleh menjadi peserta kampanye, tapi bukan orang yang berkampanye, dan itu harus dibedakan,” ujarnya.



Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM Beri Jokowi ‘Penghargaan’, Rocky: Award Ini Akan Dicatat Sejarah, Sangat Mulia

Maka dari itu, jika merujuk pada tata kelola pemerintahan yang baik menurutnya untuk kasus Abu Janda soal bayaran untuk menjadi buzzer Jokowi ini sebenarnya soal serius yang harus diklarifikasi.
“Tapi ya sepertinya keinginan untuk melakukan klarifikasi itu tidak terlalu besar. Itu yang menjadi persoalan. Kalau uangnya dari kantong pribadi tidak boleh juga karena harus dihitung sebagai sumbangan dana kampanye, kalau dari TKN itu tidak boleh juga karena money politic, apalagi kalau dari negara itu sudah masuk ke korupsi karena penyalahgunaan keuangan negara,” kata Refly Harun.***


imogenistAvatar border
ks35Avatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.7K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan