Kaskus

Entertainment

iskrimAvatar border
TS
iskrim
Aturan Buat Poldur Ada, Tapi Jumlah dan Jaraknya Gimana?
Aturan Buat Poldur Ada, Tapi Jumlah dan Jaraknya Gimana?

Pemasangan polisi tidur (poldur) aka Speed Bump di jalan tertentu sejak lama ada dan kenapa disebut polisi tidur berkembang di masyarakat begitu kuat dalam ingatan kita.

Pemasangan dan pembuatan polisi tidur ini secara resmi memang sudah diatur oleh pemerintah. Baik mengenai ketinggiannya, derajat kemiringannya, jenis bahannya, warna yang menyertainya sebetulnya sudah lengkap.

Aturan Buat Poldur Ada, Tapi Jumlah dan Jaraknya Gimana?

Tapi sayangnya apa yang terjadi di lapangan kita amat tahu bagaimana bentuk dan rupa polisi tidur ini. Seperti tidak ada aturan resmi, bentuk dan ukurannya suka-suka yang buat, terlebih jika kita lewat jalan komplek terkadang polisi tidur dibuat begitu tinggi, dan tidak seragam.

Tentu saja bentuk yang demikian membuat pengguna jalan, terutama para pengendara jadi tidak nyaman saat melewati polisi tidur ini.

Menurut saya penyebabnya ada dua faktor (mohon maaf jika saya salah, mohon koreksi dan masukannya) adalah karena faktor; ketidaktahuan tata cara membuat polisi tidur yang sudah ditetapkan, kedua karena ada misi balas dendam.

Aturan Buat Poldur Ada, Tapi Jumlah dan Jaraknya Gimana?

Mengapa balas dendam, ya karena jalan yang berada di lingkungannya seperti menjadi gangguan kenyamanan, keselamatan dan keamanan.

Kita sebetulnya juga tidak ingin ya hal tersebut sampai terjadi. Suara bising, motor asal kebutb di jalan dan gang-gang membuat lingkungan komplek bertindak sendiri tanpa mengikuti aturan pembuatan polisi tidur yang benar.

Aturan Buat Poldur Ada, Tapi Jumlah dan Jaraknya Gimana?

Dan, hal yang yang saat ini sedang menjadi pertanyaan saya dalam hati apakah pembuatan polisi tidur ini juga diatur berapa jumlah dan jarak yang ideal?

Kembali ke persoalan polisi tidur, selain banyak bentuk yang tidak beraturan akibat ketidakdisiplinan para pengendara yang sembrono akibatnya jumlah polisi tidur kadang kota temukan jarak dan jumlahnya tidak terkira.

Aturan Buat Poldur Ada, Tapi Jumlah dan Jaraknya Gimana?

Sebagai pengendara, sesama pengguna jalan saya pun ikut terganggu dan merasa tidak nyaman akan hal ini. Jadi apakah jumlah dan jarak polisi tidur ini juga sudah ada dalam aturan resmi?

Pertanyaan lain adalah apabila ditemukan bentuk polisi tidur tidak sesuai aturan, jumlah dan jarak yang tidak diperhitungkan kemana masyarakat akan menuntutnya? Apalah pembuatnya akan mendapat sanksi? Apakah ini sudah ada dalam pemikiran pemerintah?

Saya sebagai pengguna jalan sampai saat ini masih terus terganggu dan merasa tidak nyaman saat menemukan polisi tidur seperti ini, selain itu umur shock kendaraan dan velg ban tentu akan lebih pendek.




Referensi. sebuah opini

Img.google img


Aturan Buat Poldur Ada, Tapi Jumlah dan Jaraknya Gimana?

Aturan Buat Poldur Ada, Tapi Jumlah dan Jaraknya Gimana?
Copyright © 2016 - 2021 iskrim™
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS


Diubah oleh iskrim 06-02-2021 08:37
kareniyaAvatar border
User telah dihapus
tien212700Avatar border
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
865
77
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan