- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menengok Aturan Pergantian Ketum Partai Demokrat Melalui KLB


TS
extreme78
Menengok Aturan Pergantian Ketum Partai Demokrat Melalui KLB

Bagaimana sebenarnya aturan di Partai Demokrat?
Pengambilan paksa adalah terminologi yang digunakan AHY dalam jumpa pers Senin (1/2). Namun sekelompok orang pihak yang ingin mengganti AHY menggunakan istilah Kongres Luar Biasa (KLB).
Istilah ini memang legal dan diatur dalam ketentuan organisasi Partai Demokrat. Di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dalam Pasal 23 Tentang Ketua Umum, ayat 1 menjelaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat dipilih melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa (KLB).
"Ketua Umum dipilih melalui kongres atau kongres luar biasa (KLB)," demikian bunyi Ayat 1 Pasal 23 AD/ART Partai Demokrat.
Lalu penjelasannya mengenai Kongres maupun Kongres Luar Biasa selanjutnya diatur dalam Pasal 81 ayat 1 hingga 6.
Berikut bunyinya:
(1) Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun
(2) Kongres Luar biasa memiliki wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres
(3) Kongres dan Kongres Luar Biasa berwenang:
a. Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat
b. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga
c. Memilih dan menetapkan Ketua umum
d. Menetapkan formatur kongres
e. Menyusun program umum partai
f. Menetapkan keputusan kongres lainnya
(4) Kongres luar biasa dapat diadakan atas permintaan:
a. Majelis tinggi partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai
(5) Kongres luar biasa dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga (AD/ART) dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (4) tersebut di atas
(6) Ketentuan-ketentuan lain tentang Kongres dan Kongres Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
Berdasarkan aturan itu, maka Kongres Luar biasa adalah hal yang biasa dalam tubuh Partai Demokrat. Hal itu juga disampaikan senior hingga eks tokoh pendiri Demokrat dalam konferensi pers kemarin.
Mantan Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat, Ahmad Yahya, yang membacakan keterangan pers menjelaskan kedudukan hukum KLB.
"Kongres Luar Biasa bukanlah hal inkonstitusional, melainkan telah diatur dalam AD/ART Partai Demokrat," papar Yahya di Mega Kuningan, Selasa (2/2).
Senada, tokoh senior Demokrat lainnya, Marzuki Alie menyebut KLB tak menyalahi aturan.
"Ini saya bicara aturan ya, bukan karena saya di sana. Kalau memang ada orang di partai enggak senang, mereka memenuhi syarat KLB, enggak salah dalam aturan partai. Yang penting memenuhi syarat atau enggak," kata Marzuki, Selasa (2/2).
https://www.google.co.id/amp/s/m.kum...lb-1v6acaSRxct
Maap ane tidak pernah mau pro partai manapun.
Karna sedari dulu ane lebih liat profil individual dibanding partainya.
Nasionalis syarat utama bagi ane.

Ane hanya tergelitik saat menonton dua sisi dan menemukan hal ini.
Jadi ane memutuskan tuk membuat trit ini.
Tujuannya biar para warga bp jelas melihat hal2 yg bisa di maknai dengan akal sehat dgn kasus kudeta ala partai satu ini.

Quote:
Ketua majelis tinggi partai...SBY
Wakil ketua majelis tinggi partai...AHY
Seketaris majelis tinggi partai....Andi Mallarangeng.
Apakah bisa di kudeta lewat KLB yang syaratnya harus lewat majelis partai tertinggi atau di setujui majelis tertinggi partai


Diubah oleh extreme78 05-02-2021 04:12






rinandya dan 11 lainnya memberi reputasi
12
2.3K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan