- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Semua Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Lagi Pakai Kertas
TS
rajin.meremas
Semua Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Lagi Pakai Kertas
JAKARTA - Sertifikat tanah kini berbentuk elektronik, tidak lagi berbentuk fisik kertas. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.
"Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, dilansir dari laman Kementerian ATR, Rabu (3/2/2021).
Yulia Jaya Nirmawati juga mengatakan bahwa setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.
"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh Menteri," tambah Yulia Jaya Nirmawati Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.
Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Yulia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. "Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang," ujarnya.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Nantinya sertifikat Elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan," pungkas Yulia Jaya Nirmawati.
E-KTP aja masih rentan, itu ada orang luar negeri bisa jadi bupati.
Bupati Warga Amerika
"Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, dilansir dari laman Kementerian ATR, Rabu (3/2/2021).
Yulia Jaya Nirmawati juga mengatakan bahwa setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.
"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh Menteri," tambah Yulia Jaya Nirmawati Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.
Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Yulia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. "Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang," ujarnya.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Nantinya sertifikat Elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan," pungkas Yulia Jaya Nirmawati.
E-KTP aja masih rentan, itu ada orang luar negeri bisa jadi bupati.
Bupati Warga Amerika
nomorelies memberi reputasi
1
992
21
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan