- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gerindra Menzholimi Anies Karena Tolak Pilkada 2022, Bagaimana Nasib Anies?


TS
anus.baswedan
Gerindra Menzholimi Anies Karena Tolak Pilkada 2022, Bagaimana Nasib Anies?

Partai Gerindra menolak Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Dimungkinkannya Revisi UU Pemilu, yang salah satu poinnya adalah ingin menormalkan jadwal Pilkada agar tetap digelar 2022 dan 2023.
Jika tak ada revisi UU Pemilu, maka Pilkada akan berlangsung sesuai jadwal di UU Pilkada yaitu serentak nasional tahun 2024 sesuai UU Pemilu Tahun 2016. Dengan begitu, Pilkada 2022 dan 2023 tidak ada.
Salah satu yang akan menggelar Pilkada di 2022 adalah DKI Jakarta. Pilkada ini disebut menjadi momentum penting bagi Anies Baswedan yang sekarang menjabat, untuk terpilih lagi dan bersiap menatap Pilpres 2024.
Baca juga: Parpol yang Ingin Pilkada Digelar 2022 Dinilai Akan Dorong Anies Capres di 2024
Lalu, jika Pilkada 202 tidak ada, bagaimana nasib Anies Baswedan?
Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, menilai jika pilkada tak digelar di 2022, maka Anies akan kehilangan panggung politik untuk maju di Pilpres 2024.
Begitu juga kepala daerah lain yang punya kans maju lagi di Pilkada 2022 maupun 2023. Salah satunya Ridwan Kamil yang turut masuk di bursa capres 2024.
"Kalau tidak ada pilkada di 2022 dan 2023 Anies, Ridwan Kamil akan kehilangan panggung politik," kata Adi, Senin (1/1).
Dalam ketentuan UU Pilkada, Pilkada diserentakkan ke 2024 secara nasional, dan kekosongan jabatan di kabupaten, kota, atau provinsi yang Pilkadanya ditiadakan, akan diisi seorang penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Kemendagri.
Berikut ketentuannya di Pasal 201 UU Pilkada:
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya ada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Baca juga: Anies dan Gerindra Diprediksi Bakal Pecah Kongsi Jika Pilkada DKI Digelar 2022
Dengan begitu, maka Anies harus 'menganggur' sekitar 2 tahun untuk masuk bursa capres 2024.
"Berat bagi mereka menjaga stamina politik mereka setelah enggak jadi gubernur. Karena politik kita dinamis, dalam 6 bulan 7 bulan sudah ganti pemain," ucap Adi.
Lalu, bagaimana peta di DPR?
Partai yang ingin Pilkada digelar 2022 ada 3 yaitu Demokrat, PKS, dan NasDem (total 163 kursi). Sementara yang ingin Pilkada tetap serentak 2024 alias menolak RUU Pemilu adalah PDIP, PAN, PPP, dan Gerindra (total 269 kursi).
Sementara PKB (58 kursi belum memutuskan), begitu juga dengan Golkar (85 kursi belum memutuskan) karena masih menghitung untung rugi revisi UU Pemilu mengingat banyaknya kepala daerah asal Golkar yang akan selesai tahun 2022.
https://www.google.com/amp/s/m.kumpa...es-1v5iOsRQXxN
Mampus luw anus akhirnya dizholimin. Semua yg zholim kepada ahok akan dibalas berlipat lipat, itu sudah.







Diubah oleh anus.baswedan 01-02-2021 19:35






Abc..Z dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.5K
63


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan