- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Catat! Tidak ada Sepeserpun Uang Wakaf Masuk Kas Negara
TS
DomCobbTotem
Catat! Tidak ada Sepeserpun Uang Wakaf Masuk Kas Negara
Quote:
Pemerintah menjamin uang yang diwakafkan dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang tidak ada sepeserpun yang masuk ke dalam kas negara. Hal itu sebagai jawaban atas tudingan masyarakat yang beranggapan negara telah memanfaatkan program ini sebagai penerimaan negara.
Seperti diketahui, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para nazir wakaf uang telah memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikan kepada kas wakaf link sukuk atau cash waqaf linked sukuk (CWLS), yang dibentuk pada Oktober 2018 lalu.
Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh menjelaskan, wakaf uang bukan dimaksudkan bendanya atau uangnya, tapi bagaimana dengan uang wakaf itu mengalir manfaat untuk maukuf alaih (penerima manfaat wakaf).
Untuk memperoleh manfaat dari uang wakaf, maka uang wakaf harus diinvestasikan pada instrumen investasi yang menghasilkan keuntungan yang akan disalurkan kepada maukuf alaih.
CWLS tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam mengembangkan perwakafan nasional dengan menerbitkan sukuk atau utang negara syariah sebagai instrumen investasi wakaf uang.
Saat ini ada banyak mengelola uang wakaf yang disebut sebagai nazir. Para nazir ini mengelola uang tersebut sesuai dengan tujuannya, sehingga peruntukannya pun jelas mulai dari siapa penerimanya dan untuk apa uang digunakan.
"Kami tegaskan, tidak ada sepeserpun uang wakaf dari para wakif yang masuk di pemerintahan, kas negara, Kementerian Keuangan. Sama sekali tidak benar," kata dia dalam video conference di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
"Nazir mengelolanya dengan baik karena uangnya nggak boleh hilang, harus utuh. Nazir punya tanggung jawab agar uangnya beranak. Itu digunakan untuk mauquf alaih (penerima manfaat wakaf)," kata Nuh melanjutkan.
Nah, sesuai kaidah perwakafan, Nuh menegaskan uang wakaf yang telah dikelola lewat CWLS tetap ada dan tidak disalurkan ke manapun.
"CWLS itu permintaan BWI ke Kementerian (Keuangan) untuk sama-sama membangun ekosistem perwakafan, khususnya wakaf uang. Minta tolong ke Kemenkeu daripada mikir yang belum tentu aman, karena uang wakaf dan dikembangkan CWLS itu tadi," tuturnya.
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto menjelaskan, dalam rangka menjaga nilai pokok wakaf uang nazir, perlu instrumen investasi yang aman, bisa melalui deposito bank syariah atau membeli sukuk pemerintah dengan salah satunya sukuk khusus seperti SWLS atau yang lain.
Ketika pemerintah mengeluarkan sukuk SBSN, kata Suminto, bisa dibeli oleh siapa saja, ada bank yang membeli, dari korporasi, atau termasuk jika ada nazir yang ingin menginvestasikan. Sehingga posisinya adalah sebagai investor.
"Jadi tidak ada tujuan pemerintah ambil dana wakaf. Tapi kalau nazir mau investasikan ke instrumen pemerintah, sukuk ya monggo. Untuk CWLS itu BWI minta ke pemerintah agar pemerintah bisa menciptakan instrumen yang aman yang bisa dijadikan tempat berinvestasi bagi para nazir," jelas Suminto.
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...suk-kas-negara
nomorelies dan vizum78 memberi reputasi
2
1.2K
Kutip
37
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan