Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
PKS Tak Setuju Aturan ASN Dilarang Berafiliasi HTI-FPI
Jakarta - Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi atau mendukung ormas terlarang, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga Front Pembela Indonesia (FPI). PKS menilai aturan terkait ASN itu berlebihan karena mengulangi sejarah masa lalu.
"Berlebihan," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai pemerintah sebaiknya menggunakan pendekatan yang lebih tenang, misalnya melalui pendekat secara dialog atau edukasi.

"Pendekatan dialog dan edukasi bersamaan dengan pendekatan intelijen jauh lebih tenang dan tidak membuat bising," ujarnya.

Mardani menilai pemerintah tidak perlu memakai pendekatan kekuasaan seperti pada masa pemerintahan masa lalu. Ia menilai pemerintah tak perlu kembali menerapkan pendekatan terhadap HTI dan FPI seperti yang diterapkan ke PKI.

"Tidak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama. Menghadapi kasus seperti ini, edukasi dan dialog yang pas. Jangan pakai pendekatan kekuasaan, apalagi ada unsur menzalimi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang ASN berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya. Secara khusus, organisasi yang disebut adalah HTI hingga FPI.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.

Di bagian 'Latar Belakang' dijelaskan secara rinci organisasi yang dimaksud. Situs KemenPAN-RB, menyebut SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI)," demikian bunyinya.

SE ini menjadi panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan larangan ke ASN. Dikutip dari situs Kemen PAN-RB, ada 7 hal yang dilarang, yaitu:
1. menjadi anggota atau memiliki pertalian
2. memberikan dukungan langsung dan tidak langsung
3. menjadi simpatisan
4. terlibat dalam kegiatan
5. menggunakan simbol serta atribut organisasi
6. menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut
7. melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

https://news.detik.com/berita/d-5353...iasi-hti-fpi/2

Nggak ada ruang dialog tuk kaum yg ingin merongrong bangsa ini dan ideologinya.
Jelas2 mereka menentang dan usia mereka kebanyakan sudah bangkotan buat apa lagi perlu di jelaskan kalo negara ini berazaskan pancasila.
Ingatt yaa bukan gerombolan ini yg membuat indonesia merdeka.
Jadi jangan sok2an merubah bangsa ini yang di bentuk oleh para pendahulunya yg jelas2 membangun negara indonesia dari nol.
Kalian sudah berbuat apa tuk bangsa indonesia selama ini kog berani2nya malah mau ngerubah seenak jidat kalian.
Sadar diri woyyyy ente,ane dan kita semua cukup menjaga dan merawatnya sebagai penikmat kemerdekaan...emoticon-Cool
bontakkun
viniest
bukan.bomat
bukan.bomat dan 36 lainnya memberi reputasi
37
7.2K
130
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan