Kaskus

News

koruptor.1Avatar border
TS
koruptor.1
Abu Janda Dipolisikan, PPP: Saatnya Hukum Ditegakkan ke Siapapun
Abu Janda Dipolisikan, PPP: Saatnya Hukum Ditegakkan ke Siapapun

Jakarta -
Haris Pertama melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke polisi terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. PPP mendorong Polri memproses kasus tersebut sesuai aturan yang ada.
"Ketika ada laporan baik terhadap Ambronicus atau Abu Janda ya silakan Polri lakukan proses hukum sebagaimana mestinya," kata Waketum PPP, Arsul Sani kepada waratawan, Jumat (29/1/2021).

Anggota Komisi III DPR RI itu berharap jangan sampai citra Abu Janda sebagai elemen pendukung pemerintah membuat polisi tidak memproses pelaporan itu. Ia pun mengingatkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR.


"Tidak boleh kemudian karena seseorang itu kebetulan elemen pendukung pemerintahan saat ini kemudian tidak diproses. Sudah saatnya hukum kita ditegakkan kepada siapapun seperti komitmen Kapolri di hadapan Komisi III DPR sewaktu fit and proper test," ujarnya.
Menurut Arsul salah satu komitmen Jenderal Listyo Sigit adalah menegakan hukum tanpa pandang bulu. "Komitmen Kapolri kan begitu, tanpa pandang bulu atau pilih bulu. Termasuk tidak boleh tajam ke kanan, tumpul ke kiri," katanya.
Lebih lanjut, Arsul sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Ia juga menegaskan sudah ada aturan yang membuat Polri berkerja secara adil.
"Tugas Polri-lah untuk menganalisis laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Dalam melakukan pekerjaan ini Polri juga dilengkapi dengan sejumlah aturan untuk memastikan agar kerjanya tidak sewenang-wenangan dan tidak adil," ungkapnya.
[table][tr][td]
Sebelumnya, Abu Janda dipolisikan terkait cuitan 'evolusi' yang ditujukan kepada Natalius Pigai. Haris Pratama melaporkan Abu Janda ke Bareskrim atas tuduhan rasial kepada Natalius Pigai.
Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dalam kesempatan berbeda, Abu Janda mengklarifikasi bahwa cuitannya itu bukan rasial. Abu Janda menyebut laporan KNPI bersifat asumtif.
"Kalau dari konteks objek laporannya sebenernya kan itu kan asumtif, jadi mereka berasumsi bahwa saya ini rasis. Padahal kalau dari kalimatnya nggak ada, pertama konteksnya bukan menyatakan, tapi bertanya," kata Abu Janda saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1).

https://news.detik.com/berita/d-5353...from=wp_nhl_22[/td]
[/tr]
[/table]

nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
1.8K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan