- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Transaksi Pakai Dinar & Dirham di Depok, BI Tegaskan Alat Pembayaran Sah Hanya Rupiah


TS
kabar.kabur
Transaksi Pakai Dinar & Dirham di Depok, BI Tegaskan Alat Pembayaran Sah Hanya Rupiah

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Bank Indonesia (BI) menanggapi kembali viralnya sebuah video yang melihatkan transaksi pembayaran memakai dinar dan dirham di sebuah pasar di Depok.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, video itu sebenarnya sudah lama atau persisnya setahun lalu.
"Izin jelasin ya, beberapa hari terakhir viral lagi video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok. Setelahnya muncul pembahasan di medsos (media sosial)" ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Kamis (28/1/2021).
Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, BI menegaskan mata uang Garuda adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut berdasarkan Pasal 23 B Undang-undang Dasar (UUD) 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah," kata Erwin.
Karena itu, dia menambahkan, keterangan resmi di website bi.go.id merupakan jawaban atas pertanyaan sah atau tidaknya melakukan transaksi selain dengan rupiah.
"Rilis ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai UU dalam isu tersebut. Mohon bantuannya ya," tuturnya. (Yanuar Riezqi Yovanda)
https://wartakota.tribunnews.com/202...ah-cuma-rupiah






areszzjay dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.6K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan