- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Apakah Penerapan Sistem Hukum di Indonesia Sudah Sesuai Undang Undang


TS
daffaaprilian
Apakah Penerapan Sistem Hukum di Indonesia Sudah Sesuai Undang Undang
Kalau kita ngebahas tentang sistem hukum itu sendiri bersifat mengikat, mengikat yang berarti sebuah perangkat aturan yang jika dilanggar maka akan mendapatkan suatu sanksi. Hukum di Indonesia itu berpatokan pada 3 sistem hukum yaitu : pidana berbasis pada hukum Eropa khususnya dari Belanda, karena bicara aspek soal sejarah, indonesia merupakan wilayah jajahan dengan sebutan hindia belanda.
Tiddak dapat dipungkiri juga bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan, begitu banyak tangisan dan banyak rakyat-rakyat kecil yang tertindas yang terluka oleh hukum, bahkan emosi rakyat semakin berkobar jika ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan hukum didalam mencapai suatu hasrat tertentu yang tanpa menggunakan sedikitpun hati nurani.
Jelas jika segala sesuatunya harus bergantung dengan hukum yang berjalan di Indonesia, yang dimana memiliki hukum yang secara jelas tertulis dalam Undang-Undang. Namun, jika kita lihat secara kasat mata hukum sudah tidak berjalan dengan tegas. Bisa kita ambil kondisi saat ini contoh nya covid, belakangan ini terjadi pengumpulan massa yang dimana melanggar protokol kesehatan, tersangka dinyatakan melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 serta pasal 216 KUHP. Dimana tempat tempat seperti restaurant, tempat hiburan atau tempat tempat yang banyak pengunjung nya harus membatasi nya, dan harus tetap mematuhi protokol yang ditetapkan pasti nya mereka mengalami turunnya pendapatan, ssedangkan kassus ini seperti tebang pilih kasus yang dimana membiarkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pejabat dan figur publik lain.
begitulah gambaran penerapan hukum di Republik ini. Hukum telah disusun dengan sebaik - baik mungkin, namun pelaksanaannya masih jauh dari kata baik. harusnya penegakan hukum itu harus bisa menyelaraskan pihak-pihak yang terkait hukum, tanpa harus memandang kiri ataupun kanan, yang dimana itu hukum harus bersifat netral dan harus memiliki faktor-faktor yang kuat.
Tiddak dapat dipungkiri juga bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan, begitu banyak tangisan dan banyak rakyat-rakyat kecil yang tertindas yang terluka oleh hukum, bahkan emosi rakyat semakin berkobar jika ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan hukum didalam mencapai suatu hasrat tertentu yang tanpa menggunakan sedikitpun hati nurani.
Jelas jika segala sesuatunya harus bergantung dengan hukum yang berjalan di Indonesia, yang dimana memiliki hukum yang secara jelas tertulis dalam Undang-Undang. Namun, jika kita lihat secara kasat mata hukum sudah tidak berjalan dengan tegas. Bisa kita ambil kondisi saat ini contoh nya covid, belakangan ini terjadi pengumpulan massa yang dimana melanggar protokol kesehatan, tersangka dinyatakan melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 serta pasal 216 KUHP. Dimana tempat tempat seperti restaurant, tempat hiburan atau tempat tempat yang banyak pengunjung nya harus membatasi nya, dan harus tetap mematuhi protokol yang ditetapkan pasti nya mereka mengalami turunnya pendapatan, ssedangkan kassus ini seperti tebang pilih kasus yang dimana membiarkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pejabat dan figur publik lain.
begitulah gambaran penerapan hukum di Republik ini. Hukum telah disusun dengan sebaik - baik mungkin, namun pelaksanaannya masih jauh dari kata baik. harusnya penegakan hukum itu harus bisa menyelaraskan pihak-pihak yang terkait hukum, tanpa harus memandang kiri ataupun kanan, yang dimana itu hukum harus bersifat netral dan harus memiliki faktor-faktor yang kuat.
0
1.6K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan