- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hari Ini, PTPN Laporkan Rizieq Shihab ke Polisi


TS
valkyr1
Hari Ini, PTPN Laporkan Rizieq Shihab ke Polisi

MUHAMMAD Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Rizieq dipolisikan terkait penggunaan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai pada saat oleh pihak-pihak yang jelas kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Ikbar mengaku melaporkan sekitar 250 orang. Mereka adalah pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut. Salah satunya, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab."Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada diatas lahan milik PTPN akan kita laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Dia berharap dengan laporan ini 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan di pesantren itu. Sebelumnya, dia mengaku telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
"Beberapa pihak yang belum kita laporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengan menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan, sebelum kita berlanjut terhadap hal yang lain atau pihak-pihak lain yang ada di lokasi tersebut," ucap Ikbar.
Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII.Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi. "Kita tetap berpegang kepada hukum, kita berlindung di sana," ungkapnya.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2021. Terlapor tertulis dalam laporan polisi ini, yakni Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama atau ustaz dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan terkait Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan; Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang; Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin; Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah; Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (Medcom.id/OL-4)
Sumber: https://m.mediaindonesia.com/megapolitan/379244/hari-ini-ptpn-laporkan-rizieq-shihab-ke-polisi
Wow.. ada ulama dan ada pastor juga..




Diubah oleh valkyr1 23-01-2021 07:05






viniest dan 28 lainnya memberi reputasi
29
5.8K
108


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan