- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
JKT bukan Lagi Kota Termacet, Wagub Klaim Berkat Tangan Dingin Anies Baswedan


TS
djoko.widhodho
JKT bukan Lagi Kota Termacet, Wagub Klaim Berkat Tangan Dingin Anies Baswedan
SELAMAT DATANG KE THRID DJOKO.WIDHODHO
TANGAN DINGIN ANIES BASWEDAN HAMPIR MEMBEKU KARENA DINGINNYA JALANAN IBUKOTA

Quote:
Jakarta berhasil keluar dari predikat kota termacet di dunia.
Sebelumnya, provinsi yang dipimpin Anies Baswedan ini masuk dalam 5 besar kota termacet dunia.
Namun 2021 ini, Jakarta tak lagi masuk 10 besar kota termacet.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut prestasi ini buah dari terobosan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Diketahui, selama pandemi covid-19, Jakarta selalu melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Hal ini diduga berkontribusi mengurangi kemacetan di Ibu Kota Indonesia ini..
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal keberhasilan ibu kota keluar dari daftar 10 besar kota termacet di dunia.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari terobosan kebijakan yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan dalam bidang transportasi.
"Pak Anies melakukan beberapa terobosan-terobosan dan kebijakan yang alhamdulillah secara perlahan mulai terlihat hasilnya," ucapnya, Kamis (21/1/2021).
Politisi Gerindra ini pun optimis, kemacetan di Jakarta bisa terus berkurang dari tahun ke tahun.
"Mudah-mudahan dalam dua tahun ke depan kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik lagi," ujarnya di Balai Kota.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Tom Tom Traffic Index, tingkat kemacetan di Jakarta berada di angka 36 persen pada 2020 lalu.
Angka ini menempatkan Jakarta berada di urutan 31 dari 416 kota besar di dunia untuk urusan kemacetan.
Ini kali pertama Jakarta bisa keluar dari 10 besar kota termacet di dunia versi perusahaan teknologi penyedia data kemacetan dunia, Tom Tom.
Sebelumnya, pada tahun 2017 Jakarta berada di 4 besar dunia dengan tingkat kemacetan 61 persen.
Kemudian, Jakarta turun peringkat ke posisi pada 2018 dengan tingkat kemacetan 53 persen.
Setahun berselang, tingkat kemacetan Jakarta tetap sama, yaitu 53 persen.
Namun, Jakarta turun peringkat ke posisi 10.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tak menampik bila berkurangnya tingkat kemacetan di ibu kota ini juga disebabkan oleh adanya pandemi covid-19.
Pasalnya, selama masa pandemi ini Pemprov DKI terus berupaya melakukan pembatasan-pembatasan guna menekan mobilitas warga.
"Kebijakan pengendalian mobilitas dan kegiatan masyarakat yang mengedepankan prinsip penanganan hulu-hilir secara komprehensif memiliki peran sehingga peringkat Jakarta membaik," ucapnya, Rabu (20/1/2021).
Selain itu, kebijakan pemerintah membatasi jam operasional hingga kapasitas angkutan umum disebut Syafrin turut mempengaruhi mobilitas warga.
Dengan semakin turunnya mobilitas warga, maka angka kemacetan di ibu kota juga semakin menurun.
Di hulu pengaturan jam kerja dan ada WFH.
Di sisi hilir ada pembatasan jam operasional angkutan, pembatasan kapasitas angkutan," ujarnya saat dikonfirmasi.
"Kebijakan ini berjalan seiring sekalian sehingga efektif (mengurangi kemacetan)," tambahnya menjelaskan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur dan peraturan gubernur terkait pembatasan di Jakarta untuk mencegah penyebaran covid-19.
Dalam kepgub dan pergub yang diteken pada 7 Januari itu, Anies tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Ia tak menggunakan istilah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) yang baru diumumkan pemerintah pusat.
Kepgub yang diterbitkan Anies yakni Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Melalui Kepgub itu, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," bunyi diktum kesatu kepgub tersebut.
Anies juga menerbitkan Pergub Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Aturan dalam pergub itu juga Anies menggunakan istilah PSBB, bukan PPKM.
"Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, Gubernur dapat memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," bunyi Pasal 35 ayat 1 pergub tersebut.
Meski demikian, Anies dalam menegaskan bahwa pengetatan PSBB ini diambil berdasarkan PPKM Jawa Bali yang sebelumnya diumumkan pemerintah pusat.
Anies menyatakan mendukung kebijakan tersebut karena bisa membuat penanganan covid-19 di Jabodetabek lebih terintegrasi.
"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1/2021).
Anies menyebut pembatasan di DKI Jakarta akan berlangsung pada 11-25 Januari dan bisa diperpanjang jika kasus covid-19 belum sepenuhnya menurun.
Berikut aturan pembatasan aktivitas di Jakarta:
Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.
Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.
Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
SUMUR: TREEBOON
Sebelumnya, provinsi yang dipimpin Anies Baswedan ini masuk dalam 5 besar kota termacet dunia.
Namun 2021 ini, Jakarta tak lagi masuk 10 besar kota termacet.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut prestasi ini buah dari terobosan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Diketahui, selama pandemi covid-19, Jakarta selalu melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Hal ini diduga berkontribusi mengurangi kemacetan di Ibu Kota Indonesia ini..
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal keberhasilan ibu kota keluar dari daftar 10 besar kota termacet di dunia.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari terobosan kebijakan yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan dalam bidang transportasi.
"Pak Anies melakukan beberapa terobosan-terobosan dan kebijakan yang alhamdulillah secara perlahan mulai terlihat hasilnya," ucapnya, Kamis (21/1/2021).
Politisi Gerindra ini pun optimis, kemacetan di Jakarta bisa terus berkurang dari tahun ke tahun.
"Mudah-mudahan dalam dua tahun ke depan kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik lagi," ujarnya di Balai Kota.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Tom Tom Traffic Index, tingkat kemacetan di Jakarta berada di angka 36 persen pada 2020 lalu.
Angka ini menempatkan Jakarta berada di urutan 31 dari 416 kota besar di dunia untuk urusan kemacetan.
Ini kali pertama Jakarta bisa keluar dari 10 besar kota termacet di dunia versi perusahaan teknologi penyedia data kemacetan dunia, Tom Tom.
Sebelumnya, pada tahun 2017 Jakarta berada di 4 besar dunia dengan tingkat kemacetan 61 persen.
Kemudian, Jakarta turun peringkat ke posisi pada 2018 dengan tingkat kemacetan 53 persen.
Setahun berselang, tingkat kemacetan Jakarta tetap sama, yaitu 53 persen.
Namun, Jakarta turun peringkat ke posisi 10.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tak menampik bila berkurangnya tingkat kemacetan di ibu kota ini juga disebabkan oleh adanya pandemi covid-19.
Pasalnya, selama masa pandemi ini Pemprov DKI terus berupaya melakukan pembatasan-pembatasan guna menekan mobilitas warga.
"Kebijakan pengendalian mobilitas dan kegiatan masyarakat yang mengedepankan prinsip penanganan hulu-hilir secara komprehensif memiliki peran sehingga peringkat Jakarta membaik," ucapnya, Rabu (20/1/2021).
Selain itu, kebijakan pemerintah membatasi jam operasional hingga kapasitas angkutan umum disebut Syafrin turut mempengaruhi mobilitas warga.
Dengan semakin turunnya mobilitas warga, maka angka kemacetan di ibu kota juga semakin menurun.
Di hulu pengaturan jam kerja dan ada WFH.
Di sisi hilir ada pembatasan jam operasional angkutan, pembatasan kapasitas angkutan," ujarnya saat dikonfirmasi.
"Kebijakan ini berjalan seiring sekalian sehingga efektif (mengurangi kemacetan)," tambahnya menjelaskan.
Tarik Rem Darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur dan peraturan gubernur terkait pembatasan di Jakarta untuk mencegah penyebaran covid-19.
Dalam kepgub dan pergub yang diteken pada 7 Januari itu, Anies tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Ia tak menggunakan istilah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) yang baru diumumkan pemerintah pusat.
Kepgub yang diterbitkan Anies yakni Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Melalui Kepgub itu, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," bunyi diktum kesatu kepgub tersebut.
Anies juga menerbitkan Pergub Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Aturan dalam pergub itu juga Anies menggunakan istilah PSBB, bukan PPKM.
"Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, Gubernur dapat memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," bunyi Pasal 35 ayat 1 pergub tersebut.
Meski demikian, Anies dalam menegaskan bahwa pengetatan PSBB ini diambil berdasarkan PPKM Jawa Bali yang sebelumnya diumumkan pemerintah pusat.
Anies menyatakan mendukung kebijakan tersebut karena bisa membuat penanganan covid-19 di Jabodetabek lebih terintegrasi.
"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1/2021).
Anies menyebut pembatasan di DKI Jakarta akan berlangsung pada 11-25 Januari dan bisa diperpanjang jika kasus covid-19 belum sepenuhnya menurun.
Berikut aturan pembatasan aktivitas di Jakarta:
Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.
Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.
Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
SUMUR: TREEBOON
APAKAH INI BENAR KARENA TANGAN DINGIN ANIES BASWEDAN? ATAU HANYA KEBETULAN SEMATA?
Polling
0 suara
PENDAPAT AGAN?






nomorelies dan 7 lainnya memberi reputasi
6
3.6K
Kutip
90
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan