- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Pakar Hukum Tata Negara Nilai Gaya Pembubaran Ormas saat Ini Mirip dengan Orde Baru


TS
tribunnews.com
Pakar Hukum Tata Negara Nilai Gaya Pembubaran Ormas saat Ini Mirip dengan Orde Baru
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah saat ini mirip dengan Orde Baru.
"Gaya pembubaran ormas seperti ini khas Orde Baru. Presiden Gus Dur (Abdurachman Wahid) menentang betul cara-cara pembubaran ormas seperti ini," ujar Feri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (1/1/2021).
Feri menjelaskan bahwa secara Undang-Undang tentu pemerintah berwenang untuk membubarkan dan melarang ormas keberadaan ormas.
Namun, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu melihat ketentuan UU Ormas yang baru justru menyisakan masalah karena UU tersebut dibentuk dari Perpu Presiden Jokowi.
"UU tersebut menghapus mekanisme pembubaran ormas melalu peradilan yang sesungguhnya diatur UU ormas lama yang mengusung semangat reformasi. Jadi UU itu adalah produk yang dibentuk pemerintah sendiri untuk membenarkan tindakan yang tidak sesuai UUD 1945," jelasnya.
Itulah sebabnya, kata Feri, patut diduga bahwa UU Ormas yang dibentuk Jokowi bertentangan dengan semangat reformasi yang termaktub dalam UUD 1945, yang melindungi kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat lisan dan tulisan.
Feri pun menegaskan seharusnya pembubaran dan pelarangan ormas seperti ini harus melalui proses peradilan terlebih dahulu.
"Harusnya melalui peradilan seperti UU sebelumnya. Sebab kalau langsung oleh pemerintah, maka akan sangat subjektif dan bukan tidak mungkin semua organisasi yang berbeda dengan pemerintah akan dibubarkan," jelas Feri.
"Model itu sangat orde baru, banyak yang diubah di era reformasi. Sekarang pemerintahan mirip gayanya dengan orde baru," tandasnya.
FPI Bentuk Organisasi Baru, Mahfud MD: Boleh Saja Asal Tidak Melanggar Hukum
Beredar kabar Front Pembela Islam (FPI) akan membentuk organisasi baru setelah dihentikan kegiatannya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat suara terkait hal iu.
Dikutip dari cuitan resminya, @mohmahfudmd, Mahfud menyebut pembentukan organisasi baru boleh saja asal tidak melanggar hukum dam tidak menganggu ketertiban umum, Jumat (1/1/2020).
"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam?"
"Boleh saja, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," tulis cuitan Mahfud.
Lalu, Mahfud menceritakan sejarah organisasi masyarakat (ormas) yang pernah berganti dan membentuk yang baru.
"Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris," tulis cuitannya.
Ia menegaskan hal itu diperbolehkan secara hukum.
"Secara hukum boleh," tulis Mahfud.
Mahfud melanjutkan keterangannya terkait rekam jejak ormas yang berubah dengan bentuk baru atau bubar.
"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh."
"Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri."
"Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian juga boleh," tulis Menkopolhukam.
Mahfud menjelaskan kembali tekait pembentukan organisasi baru FPI.

"Sekarang ini ada ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang."
"Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh."
"Prinsipnya asal tidak melanggar hukum."
Menurutnya, organisasi yang bagus akan tumbuh.
"Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," ungkap Mahfud pada cuitannya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)


tien212700 memberi reputasi
1
419
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan