Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alimsyahwanaAvatar border
TS
alimsyahwana
Lapor Ke Alamat Ini,Jika Ada Pinjol Yang Nakal Dan Menagih Dengan Cara Mengancam


Maraknya pengaduan dari para masyarakat terkait adanya pelanggaran penagihan yang dilakukan oleh pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuat platform khusus aduan untuk masyarakat.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan langkah ini dilakukannya untuk membuktikan bahwa AFPI ingin melindungi pelanggan dan berupaya untuk memajukan industri fintech P2P lending. "Asosiasi berinisiatif menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online sebagai bukti bahwa AFPI ingin benar-benar  melindungi pelanggan dan ingin memajukan industri fintech pendanaan online (pinjaman online). 

Diharapkan dengan upaya dan inisiatif ini dapat memberikan perlindungan kepada para nasabah maupun penyelenggara fintech," ujar Kuseryansyah di Jakarta,bagi masyarakat atau nasabah yang merasa dirugikan oleh pinjaman online bisa diakses melalui afpi.or.id

Melalui situs tersebut, nasabah bisa langsung melaporkan berbagai macam tindakan pinjaman online nakal disertai dengan dokumen atau bukti-bukti pengaduannya. Namun, Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko menegaskan, pinjaman online yang bisa ditindak oleh AFPI serta komite etik AFPI hanyalah pinjaman online yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pinjaman online yang legal. 

Namun, untuk segala bentuk macam aduan terkait pinjaman online yang  ilegal akan diteruskan dan ditindak lanjuti kepada Satgas Waspada Investasi atau Tim Cyber Crime Bareskrim Polri. Data terkakhir di OJK tertanggal 4 Februari 2019 menunjukkan terdapat 99 penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di OJK atau menjadi anggota AFPI. 

Bagi kalian yang mengalami teror atau cara penagihan dari aplikasi pinjaman online yang tidak mematuhi peraturan ojk seperti meneror atau menyebarkan data nasabah.kalian bisa mengadukan  keluhan terkait proses pendanaan fintech P2P lending bisa menghubungi call center 021 50821960 di jam kerja, juga e-mail pengaduan@afpi.or.id.

Sumber : http://www.alimsyahwana.com/2019/08/...njol-yang.html


organza20
edv039
tata604
tata604 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.3K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan