Kaskus

Entertainment

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Enigma UU Pronografi : Berkaca dari Kasus Gisel dan Gay Wisma Atlet
Spoiler for Gisel:


Spoiler for Video:


Akhir 2020 lalu kita dikejutkan dengan video ‘pemersatu bangsa’ berdurasi 19 detik yang menampilkan sosok artis yang tampak sering muncul di layar kaca. Artis itu tak lain penyanyi Giselia Anastasia. Ia terlihat tengah melakukan hubungan suami istri bersama seseorang yang saat itu disebut sebagai ‘mas yang di bawah’. Setelah sebelumnya membantah kabar tersebut, akhirnya Gisel mengaku bahwa ia yang menjadi pemeran di video intim tersebut. Kebetulan pula istilah Mas Yang di bawah memiliki kesamaan inisial dengan pemeran pria di video, yaitu Michael Yukinobu de Fretes.

Adegan dewasa itu direkam Gisel menggunakan ponselnya sendiri. Setelah merekam, Gisel mengirim file tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone yang ia miliki pada saat itu. Nobu pun mengaku menerima video syur dari Gisel dan kemudian menyimpannya. Akan tetapi mengklaim telah menghapusnya setelah seminggu tersimpan.

Gisel sendiri menyimpan video panas itu di kedua ponselnya. Tapi salah satu ponsel tersebut rusak sedangkan yang satu lagi hilang. Ponsel yang hilang sempat dipegang manajer Gisel sementara yang rusak dipegang oleh keponakannya.

Sumber : Kompas[Kronologi Tersebarnya Video Syur Gisel dan MYD]

Sejauh ini pihak Kepolisian baru menangkap dua orang berinisial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial. Motif PP dan MN disebut untuk menaikkan jumlah pengikut di medsos.

Sumber : Kompas [Gisel Anastasia Jadi Tersangka Video Syur, tapi Penyebar Pertama Belum Ditangkap]

Meskipun begitu, baik Gisel maupun Nobu ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi. Yakni Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman paling rendah 6 bulan, dan maksimal 12 tahun penjara.

Jika kita melihat kasus Gisel, mereka secara moral mereka memang bersalah. Akan tetapi jika Gisel dan Nobu bukan pihak yang sengaja menyebarkan video 19 detik itu secara luas, maka bukankah secara hukum mereka tidak bisa dikatakan bersalah?

Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 tentang Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Pada Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Sedangkan Pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan. Terkecuali jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.

Sumber : Kompas [Kasus Video Syur, Ini Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Gisel]

Komnas Perempuan pun angkat bicara terhadap kasus Gisel. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menganggap keputusan pihak Kepolisian kurang tepat dengan menetapkan Gisel sebagai tersangka. Ia menilai Gisel seharusnya berstatus korban.

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," kata Siti Aminah Tardi pada 31 Desember 2020 lalu.

Siti Aminah mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Gisel tidak ditujukan kepada publik atau disebarluaskan. Siti Aminah melanjutkan, Gisel harus mendapat perlindungan hukum karena kasus ini termasuk pencemaran nama baik.

Sumber : Liputan 6 [Pembelaan Komnas Perempuan ke Gisel, Sebut Cuma Korban]

Senada, Ellen Kusuma dari perkumpulan pembela kebebasan berekspresi Asia Tenggara, SAFEnet menegaskan semestinya Gisel dilihat sebagai korban, sebab ia tidak menyebarkan konten intim pribadinya. Ellen menambahkan, sejak video intim itu viral, Gisel langsung menuai huajatan dan kecaman di media sosial. Ia menilai hujatan tersebut disebabkan pola pikir masyarakat Indonesia yang masih didominasi unsur patriarki.

"Jadi ketika aparat, baik dari pihak kepolisian ataupun tahapan persidangan, ketika melihat kasus-kasus penyebaran konten intim, tentunya bias-bias patriarki yang dipegang itu bisa mempengaruhi judgment (penilaian)-nya sendiri," jelas Ellen.

Sumber : BBC [Penetapan tersangka artis GA dalam kasus pornografi: 'Preseden buruk' bagi korban penyebaran konten intim dan 'bias patriarki']

Supaya dapat bersikap secara objektif, maka mari kita tengok kasus pornografi lainnya yang menjerat seorang pasien positif corona yang berbuat mesum sesama jenis dengan seorang tenaga kesehatan di RS Darurat Wisma Atlet. Kasus itu bermula dari viralnya tangkapan layar berisi percakapan mesum sesama jenis dengan perawat diduga di Wisma Atlet.

Netizen pun mengecam dan ramai-ramai melaporkan dugaan kasus mesum gay ini ke akun medsos Kemenkes, BNPB, hingga Polri. Penegak hukum langsung bergerak menyelidiki kasus itu.

Hasilnya, polisi menetapkan satu orang tersangka. Yakni si pasien gay yang positif corona berinisial JM. Ia ditetapkan karena terbukti menyebarkan konten porno tersebut. Sementara nakes pasangan gay nya yang berinisial KA tidak ikut menjadi tersangka.

Kepolisian menegaskan bahwa KA tidak menjadi tersangka karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik berkaitan dengan penyebaran konten yang mengandung unsur konten pornografi atau asusila. Pihak yang menyebarkan lah yang dijadikan tersangka.

Sumber : Detik [5 Fakta Pasien Corona Gay Mesum di Wisma Atlet Jadi Tersangka]

Ketika kita membandingkan kedua kasus tersebut, maka logikanya pihak yang tidak menyebarkan konten porno tidak dapat dikatakan sebagai tersangka. Oleh karena itu pula, dengan logika seperti itu seharusnya yang menjadi tersangka di kasus Gisel hanyalah Gisel sendiri. Sebab mantan istri Gading Marten itu dengan sengaja mengirimkan video porno ke pasangan mainnya lewat AirDrop.

Tapi Komnas Perempuan dan SAFEnet bersikukuh bahwa Gisel hanyalah korban. Padahal Gisel dapat dikatakan sebagai penyebar, serupa dengan kasus konten gay wisma atlet di mana penyebarlah yang menjadi tersangka.

Lantas bagaimana dengan nasib dibukanya kembali kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein? Keduanya diduga sebagai pembuat konten chat mesum namun dugaan kuat mengarah ke Firza Husein sebagai penyebarnya.
Diubah oleh NegaraTerbaru 20-01-2021 18:56
emineminnaAvatar border
normankhalifAvatar border
keniapardedeAvatar border
keniapardede dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan