Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

androidiotAvatar border
TS
androidiot
Kronologi Antam Digugat 1,1 Ton Emas
Kronologi Antam Digugat 1,1 Ton Emas

Jakarta - Warga Surabaya Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020. Antam digugat membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.
Berdasarkan dokumen putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby yang dikutip detikcom, Senin (18/1/2021), berikut kronologi atau duduk perkara yang membuat Antam digugat 1,1 ton emas

Sumber


Cadas juga pak Budi neh, beli emas 7,07 ton emoticon-Matabelo

There seems to be something fishy going on emoticon-army
aygilagility
aygilagility memberi reputasi
1
2.6K
54
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan