- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Satpol PP Bubarkan Resepsi Pernikahan di Jakarta Utara yang Melanggar PSBB


TS
loveluv
Satpol PP Bubarkan Resepsi Pernikahan di Jakarta Utara yang Melanggar PSBB
Quote:

TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP membubarkan sebuah acara resepsi pernikahan di Jakarta Utara karena melanggar PSBB, Senin.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid menyebutkan, resepsi pernikahan pelanggar PSBB itu berlangsung di sebuah gedung di wilayah Koja. "Selain dibubarkan pengelola gedung juga kita beri sanksi teguran tertulis," kata Yusuf di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.
Pembubaran acara hajatan pernikahan tersebut melibatkan petugas gabungan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Jakarta Utara.
Resepsi pernikahan itu dibubarkan dan dijatuhi sanksi karena pemilik gedung tempat resepsi tidak memiliki surat izin penggunaan di masa PSBB dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Pengelola gedung juga tidak mengindahkan protokol kesehatan di masa PSBB ketat seperti pembatasan tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Kalau izinnya ada, tentunya kami perbolehkan, namun tetap harus menaati standar prosedur keamanan protokol kesehatan ketat sehingga tidak menyebabkan klaster baru Covid-19," ujar Yusuf.
Pemprov DKI telah mempersiapkan 14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan, yakni:
1. Memastikan penyedia gedung menyediakan pendeteksi metal atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu.
2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin. Penghulu memakai masker dan sarung tangan. Perias dan penyelenggara pernikahan wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus corona menipis.
5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.
6. Menyediakan pembersih tangan (hand sanitizer) di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.
7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.
8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.
9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.
10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.
11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.
12. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.
13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.
14. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak berdesak-desakan saat pulang seusai resepsi pernikahan selesai.
https://metro.tempo.co/read/1424512/...sbb?page_num=3
Jelas sekali kalau goodbener serta jajarannya tegas tanfa fandang bulu..





ajang.dee dan areszzjay memberi reputasi
2
2.8K
Kutip
48
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan