- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kronologi Antam Digugat 1,1 Ton Emas


TS
androidiot
Kronologi Antam Digugat 1,1 Ton Emas

Jakarta - Warga Surabaya Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020. Antam digugat membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.
Berdasarkan dokumen putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby yang dikutip detikcom, Senin (18/1/2021), berikut kronologi atau duduk perkara yang membuat Antam digugat 1,1 ton emas
Sumber
Cadas juga pak Budi neh, beli emas 7,07 ton

There seems to be something fishy going on



aygilagility memberi reputasi
1
2.7K
54


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan