
Pinangki Sirna Malasari (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -
Saksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi membantah pengakuan
Pinangki Sirna Malasari yang mengaku sudah melaporkan
Djoko Tjandra ke jajaran Uheksi Kejagung. Seperti apa?
Awalnya jaksa Zulkipli pada sidang Djoko Tjandra teekait fatwa Mahkamah Agung (MA) mengonfirmasi soal ada atau tidaknya laporan resmi dari seseorang terkait posisi Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Kemudian Syarief yang menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Ekseminasi (Uheksi) pada Jampidsus mengaku tidak pernah mendapat laporan.
[table][tr][td]
Baca juga: ICW dan MAKI Nilai Pinangki Seharusnya Dituntut 20 Tahun Penjara[/td]
[/tr]
[/table]
"Tidak ada (laporan), tidak pernah ada," kata Syarief.
"Apakah saksi mengenal saudari
Pinangki? Apakah selama dari tahun 2019 sampai 2020 pernah ada laporan baik secara langsung atau tidak yang bersumber dari saudari Pinangki bahwa terkait dengan terdakwa Joko S Tjandra apapun itu? Pernah ada?" tanya jaksa Zulkipli lagi
Menurut Syarief selama dia menjabat sebagai Kasubdit Uheksi, tidak pernah ada laporan terkait Djoko Tjandra.
"Tidak ada, tidak pernah ada, kalau secara formal surat tidak ada," jawab Syarief.
Syarief juga bersedia dikonfrontir dengan Pinangki terkait laporan ini. Dia menegaakan tidak pernah ada laporan dari Pinangki atau siapapun terkait posisi
Djoko Tjandra di Malaysia saat menjadi buron.
"Tidak ada, boleh dikonfrontir (dengan Pinangki)," tegasnya.
Sebelumnya, Syarief juga sudah bersaksi dalam sidang Pinangki ketika itu Pinangki duduk sebagai terdakwa. Pinangki saat itu membantah keterangan Syarief yang membantah pengakuan Pinangki soal Pinangki sudah lapor ke jajaran Uheksi Kejagung tentang keberadaan Djoko Tjandra.
"Mohon izin, ada tanggapan kepada Kepala Uheksi, mungkin saya melaporkan tidak, tetapi saya hanya menceritakan pernah. Menceritakan, jadi memang tidak memberikan laporan secara resmi melihat ada
Djoko Tjandra di Malaysia, tapi saya sudah menceritakan kepada jajaran Uheksi," ujar Pinangki di sidang, Rabu (4/11/2020).
Pinangki menyebut dia menceritakan kepada temannya yang juga orang Kejagung pada 2019. Bahkan Pinangki mengaku menunjukkan foto-fotonya bersama Djoko Tjandra.
"Menceritakan, bukan (ke saksi). Jadi saya sampaikan jajaran Uheksi, mohon izin," kata Pinangki.
[table][tr][td]
Baca juga: Jejak Perkara Pinangki hingga Dituntut 4 Tahun Penjara[/td]
[/tr]
[/table]
"Saya sampaikan kepada teman-teman level kasi, masih eselon IV, bukan kepada level tinggi, ke teman-teman satu angkatan. Begitu saya ceritakan saya ketemu Djoko Tjandra, bahkan saya tunjukkan foto-fotonya, terus beliau sampaikan, 'iya kita juga sudah lakukan pencarian'. Jadi bukan melaporkan, tapi menceritakan," ungkap Pinangki.
Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa.
Djoko Tjandra didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada
Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
https://news.detik.com/berita/d-5333..._from=wp_nhl_4
ya beritanya mah gitu2 aja, gak ada yg perduli juga, cuma ada 1 yg pengen ane sampein, ni ce, gak tau napa ane suka bgt