Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DPRDAvatar border
TS
DPRD
Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Berat soal Insiden Km 50
Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Berat soal Insiden Km 50

Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meluruskan kesimpulan-kesimpulan yang beredar terkait pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM tapi bukan pelanggaran HAM berat.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (14/1/2021).

Taufan Damanik menyebut sebuah pelanggaran HAM berat punya sejumlah indikasi yang harus terpenuhi. Sekali lagi dia menegaskan kasus tewasnya laskar FPI tak terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat.

"Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain," ucap Taufan Damanik.

"Itu tidak kita temukan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," imbuh dia.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrok.

"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," ucap Taufan Damanik.

Temuan terkait tewasnya laskar FPI ini sudah disampaikan Komnas HAM ke Presiden Jokowi pagi ini. Temuan ini disebut Komnas HAM diapresiasi Jokowi.

Dalam kesimpulan Komnas HAM ini, ada dua konteks terkait bentrok antara polisi dan laskar FPI. Pertama, peristiwa yang terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling serang dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

Konteks kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak empat orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

"Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Choirul Anam menyebut tewasnya empat laskar FPI selepas Km 50 merupakan peristiwa unlawful killing. "Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ungkapnya.

sumber

Baguslah kalo sudah ada hasil nya jadi biar diluruskan dan ambil tindakan yang perlu di ambil, jangan biarkan pihak yang selalu nyinyir dengan apapun yang dikerjakan pemerintah pokok nya serba mesti disalahin menggoreng isu ini
Diubah oleh DPRD 14-01-2021 06:20
nomorelies
jims.bon007
tedypotret99
tedypotret99 dan 15 lainnya memberi reputasi
16
3.4K
68
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan