Kaskus

News

fajarindonesia1Avatar border
TS
fajarindonesia1
Sengkarut Regulasi Penerbangan
Sengkarut Regulasi Penerbangan

JAKARTA – Jatuhnya pesawat Boeing 737-500 Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJY 182 menyisakan banyak kontroversi. DPR ikut menyoroti sejumlah regulasi.

Salah satu yang mendapat perhatian adalah terkait batas usia pesawat. Sebab pesawat yang jatuh ini telah berusia 26 tahun. Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan, banyak pihak menduga jatuhnya pesawat ini ada kaitannya dengan usia pesawat yang telah uzur.

“Bagaimanakah sebenarnya dan apakah telah terjadi pelanggaran hukum terkait usia pesawat ini?” tanya Suryadi, lewat keterangan resminya, Selasa (12/1).

Seperti diketahui, imbuhnya, salah satu syarat pendaftaran pesawat udara adalah harus memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 26 ayat 1 huruf c UU Penerbangan 2009).

“Namun sayangnya aturan ini telah dihapuskan melalui pemberlakuan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga tidak ada lagi batas usia pesawat pada saat pendaftaran,” terangnya.

Sedangkan dalam Peraturan Menteri dengan nomor PM 155/2016, usia batas pesawat angkutan penumpang saat pendaftaran pertama adalah maksimum 15 tahun. Sedangkan usia maksimum operasional pesawat angkutan penumpang adalah 35 tahun.

Ia melanjutkan, kemudian aturan ini juga dicabut melalui PM 27 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Mei 2020 sebelum berlakunya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sehingga berdasarkan aturan ini, pengoperasian pesawat Sriwijaya Air SJY 182 yang telah berusia 26 tahun tidak melanggar aturan yang ada,” ungkapnya.

Demikian pula pandangan banyak pakar, katanya, penerbangan yang menyatakan bahwa usia pesawat tidak berpengaruh terhadap kelaikudaraan sebuah pesawat.

“Yang berpengaruh adalah faktor perawatannya. Di dalamnya termasuk penggantian komponen yang rusak dan juga komponen yang memiliki usia terbatas (kedaluarsa). Dalam hal ini terdapat pencatatan dengan usia komponen. Misalnya waktu total penggunaan,” paparnya.

Waktu total ini, imbuhnya, dapat berupa jumlah total jam penerbangan ataupun berdasarkan kalender. Semua aturan ini terdapat dalam berbagai peraturan menteri yang mengacu kepada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) yang juga berlaku secara internasional.

SJP (sapaan akrav Suryadi) menambahkan, untuk menyikapi hal ini haruslah menunggu hasil investgasi dari KNKT terlebih dahulu.

Namun demikian untuk saat ini yang jelas dapat dilihat adalah adanya indikasi pelemahan regulasi dan pengawasan dari Pemerintah terhadap Badan Usaha Angkutan Udara.

“Semua ini adalah contoh pelemahan regulasi yang dilakukan oleh Pemerintah sendiri yang hanya menguntungkan pengusaha dan dapat merugikan masyarakat pengguna transportasi udara,” ujarnya. (*)


Sumber: Sengkarut Regulasi Penerbangan
nomoreliesAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
332
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan