valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Di DKI Wajib Pakai Masker Jenis Ini, Atau Denda Rp 250 Ribu!


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktivitas. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Pada bagian Keempat Pasal 6 dijelaskan mengenai pengenaan sanksi, di mana setiap orang yang tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan akan dikenakan denda administratif maksimal sebesar Rp 250 ribu.

Masker sesuai standar kesehatan yakni menutupi hidung, mulut, dan dagu. Selain denda pelanggar protokol juga mendapat hukuman berupa membersihkan fasilitas umum.

"Ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi," sebagaimana dikutip dari Pergub yang ditetapkan pada 7 Januari 2021.




Soal pengenaan sanksi, akan dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Kemudian di Pasal 8 dijelaskan mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, akan disetorkan ke kas daerah. Nantinya Satpol PP akan menerbitkan surat Ketetapan Denda Administratif berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.

"Fotokopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar diserahkan kepada kantor Satpol PP di wilayah penindakan pelanggaran terjadi."

Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai, Senin (11/01/2021) hingga (25/01/2021). PSBB ini diterapkan sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keputusan kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.



"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," paparnya.

Masker adalah alat pelindung diri yang memenuhi standar sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan

Standar Masker terdiri atas:

a.standar Masker bedah; dan

b.standar Masker kain

Standar Masker bedah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria:
a.Bacterial Filtration Efficency ≥ 98;
b.Particle Filtration Effiency ≥ 98; dan
c.Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.

Standar Masker kain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kriteria:

a.menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2(dua) lapis;

b.menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga Masker bisa pas di wajah dan tidak kendur;

c.kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luard.mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dane.mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...da-rp-250-ribu

Ane tidak bosan2nya mengingatkan kepada semua untuk selalu melakukan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan) guna mencegah penyebaran covid-19.. emoticon-Malu (S)

Tapi apabila teman2 ada yg karena keadaan.. harus terpaksa berkerumunan.. misal saat kumpul2 / hang out dg teman ato keluarga.. maka ane sarankan untuk selalu membawa poster demo.. emoticon-Malu (S)




emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 10-01-2021 06:24
ashrose
itilnjepat
tien212700
tien212700 dan 18 lainnya memberi reputasi
15
4.1K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan