- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Penerbitan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis, Benarkah ? (PP Nomor 76 Tahun 2020)
![DanieLesnussa](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/03/06/avatar10819319_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
DanieLesnussa
Penerbitan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis, Benarkah ? (PP Nomor 76 Tahun 2020)
Pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 22 Desember, Telah diundangkan suatu peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana dalam peraturan tersebut isinya menjadi bahan perbincangan karena terdapat pasal-pasal yang menyatakan ada kemungkinan bahwa penerbitan dan/atau perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) itu dapat diberikan secara gratis tanpa biaya.
Lalu apakah benar Penerbitan dan perpanjangan SIM itu digratiskan oleh Negara ? Berikut penjelasannya :
https://www.dl-advokat.com/2021/01/p...-sim-bisa.html
![Penerbitan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis, Benarkah ? (PP Nomor 76 Tahun 2020)](https://s.kaskus.id/images/2021/01/08/10819319_20210108110538.jpg)
Lalu apakah benar Penerbitan dan perpanjangan SIM itu digratiskan oleh Negara ? Berikut penjelasannya :
https://www.dl-advokat.com/2021/01/p...-sim-bisa.html
![Penerbitan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis, Benarkah ? (PP Nomor 76 Tahun 2020)](https://s.kaskus.id/images/2021/01/08/10819319_20210108110538.jpg)
0
1K
1
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan