Kaskus

News

de.payensAvatar border
TS
de.payens
Eks Kakanwil DKI Tersangka Korupsi Rp 1,4 T, BPN: Tegakkan Hukum Seadil-adilnya
Eks Kakanwil DKI Tersangka Korupsi Rp 1,4 T, BPN: Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 05 Jan 2021 11:47 WIB


Eks Kakanwil DKI Tersangka Korupsi Rp 1,4 T, BPN: Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

T. Taufiqulhadi Jubir Kementerian ATR/BPN, M Taufiqulhadi. (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, JY, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,4 triliun. Kementerian ATR/BPN meminta agar penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya.

"Kami persilakan penegakan hukum untuk menentukan langkah hukum yang terbaik. Jika bersalah, Kementerian ATR/BPN tidak akan memberi bantuan hukum sama sekali. Tapi bagi yang tidak bersalah, hanya karena perubahan UU, misalnya, kementerian akan memberi bantuan hukum sepenuhnya," kata Jubir Kementerian ATR/BPN M Taufiqulhadi kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

"Oknum disebut JY ini telah diberhentikan secara tidak terhormat oleh menteri," imbuhnya.

Pemecatan itu menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam membenahi birokrasi di lembaganya. Tujuannya agar hak-hak masyarakat terpenuhi.

"Dari situ kita ketahui, bersangkutan diduga bersalah. Ia diberhentikan karena banyak merugikan masyarakat atau pihak lain yang tengah berusaha untuk mendapatkan pelayanan dari BPN," tegas Taufiq.

Atas dasar itu, Kementerian ATR/BPN mendukung proses hukum terhadap JY. Hal itu sebagai langkah komitmen ATT/BPN melakukan reformasi birokrasi.

"Karena itu, selanjutnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya," pungkas Taufiq.

Sebagaimana diketahui, Kepala Kajari Jaktim Dr Yudi Kristiana mengumumkan penetapan tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun. Yaitu mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta inisial JY dan nama yang tertera di sertifikat inisial AH.

"Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tersebut adalah, Kesatu, Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP. Atau Kedua, Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 m2 ini yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp 220 miliar, selanjutnya berdasarkan NJOP kurang-lebih Rp 700 miliar dan jika berdasarkan harga pasaran sebesar Rp 1,4 triliun," Nirwan menegaskan.

https://news.detik.com/berita/d-5321...adil-adilnya/2

======

Tidak mungkin ini dilakukan Seorang Diri karena setiap putusan yg dibuat pasti melalui review banyak Pejabat2 & Auditor terkait, lucu kalau review nya lewat begitu sj & nggk terbaca kejanggalan2 sebelum tanda tangan

"Tegakkan Hukum Seadil-adilnya"

dalam artian tangkap jg Orang2 yg terlibat dan terbukti membiarkan / turut mengambil keuntungan akibat dari pembatalan sertifikat HGB dan penerbitan SHM secara terselubung

Terkait HGB, SHM, dan IMB ini memang jadi "lahan basah" Oknum

Paling kentara IMB karena TS sering mendampingi Owner di fase administrasi & sidang Teknis, seringkali Owner dipalak Oknum utk bayar supaya izin nya cepat keluar

Owner yg sdh terpojok karena mepet dengan Jadwal Konstruksi tidak punya pilihan lain harus membayar sekian persen Nilai Proyek (tergantung Nego dan buat berapa Orang)

Pengusaha mau jujur dalam urusan administrasi tp Oknum Pejabat minta suap dengan paksa + ancaman mempersulit

Saat tertangkap mereka jg tidak mau sendiri dipenjara, seret jg Pengusaha2 yg dlu mereka palak

emoticon-Angkat Beer
KkunyukAvatar border
ProloqueAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.3K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan