Kaskus

News

indopolitikAvatar border
TS
indopolitik
Ruhut: Fadli Zon Masih Berani Pakai Kaos Jubir FPI Biar Diborgol
Ruhut: Fadli Zon Masih Berani Pakai Kaos Jubir FPI Biar Diborgol

PR BEKASI – Pemerintah resmi membubarkan serta melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers yang di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD dikutip dari Antara.

“Sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.

Keputusan tersebut pun disambut oleh politisi PDI Perjuangan Ruhut Situmpol. Hal tersebut terlihat dari cuitan di akun twitternya.

Ruhut Sitompul pun menantang keberanian politisi Partai Gerindra Fadli Zon untuk memakai kaos bertuliskan jubir FPI.

“FPI resmi dibubarkan pemerintahan yang syah Bapak Joko Widodo Presiden RI ke-7!!!!!!!! Fadli Zon masih berani pakai kaos jubir FPI biar diborgol ha ha ha ha MERDEKA,” kata Ruhut Sitompul dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @ruhutsitompul, Rabu, 30 Desember 2020.



Sementara itu, Fadli Zon pun ikut menanggapi keputusan pemerintah untuk membubarkan dan melarang aktivitas FPI.

Melalui Twitternya, Fadli Zon mengaku kecewa dengan keputusan tersebut lantaran dieksekusi tanpa melalui proses yang jelas.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan," ucap Fadli Zon dikutip dari Twitter @fadlizon pada Rabu, 30 Desember 2020.

Menurutnya, karena dieksekusi tanpa proses yang jelas, ini adalah salah satu bentuk nyata dari praktik otoritarianisme.

"Ini adalah praktik otoritarianisme," tutur Fadli Zon.

Lanjutnya, Fadli Zon menilai bahwa keputusan tersebut merupakan tamparan keras bagi Indonesia yang disebut-sebut sebagai negara demokrasi.

"Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," ujar Fadli Zon.

Sebelumnya, Mahfud MD menuturkan bahwa keputusan pelarangan aktivitas FPI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014.

Mahfud MD juga menegaskan kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," tutur Mahfud.***

Sumber

Pemerintah melarang aktivitas FPI!!!
scorpiolamaAvatar border
ian.benjaminAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.7K
49
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan