- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Heboh, Orang Tua Gugat Anak Akibat Proyek SPK Bodong Senilai Rp 1,9 Miliar


TS
sukabuminewsnet
Heboh, Orang Tua Gugat Anak Akibat Proyek SPK Bodong Senilai Rp 1,9 Miliar

Gambar Ilustrasi
Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi menerima berkas pendaftaran perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara orang tua kepada anaknya dengan kerugian uang senilai Rp 1,9 miliar.
Hal tersebut dikatakan Humas PN Cibadak Zuqarnaen kepada wartawan, Senin (14/12/2020).
"Ya, kami telah menerima berkas perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan kasifikasi perkara PMH nomor 34/Pdt.G/2020/PN Cbd dengan Penggugat I Rika Hastuti dan Pengggat II Nurdin Abdul Qohar. Sementara Tergugat I Bank Bukopin dan Tergugat II Zulfa Ihsani Alfaruq,” kata Zuqarnaen, Senin.
Ditambahkan Zulkarnaen bahwa sidang pertama mediasi sudah berjalan satu kali di PN Cibadak Kecamatan Cibadak. Namun kata dia, yang datang hanya Tergugat II, dan Terguga I tak hadir.
Sementara, Kuasa Hukum Tergugat I Saleh Hiadayat mengatakan, dalam hal perkara perdata, yakni terkait perjanjian kredit antara CV Alifa dan Bank Bukopin Sukabumi ini para penggugat bersama tergugat II memperoleh fasilitas kredit dari Bank Bukopin senilai Rp 2,5 miliar yakni rekening koran sebesar Rp 600 juta dan modal kerja sebesar Rp 1,9 miliar yang bersifat Stand By Loan.
"Namun untuk modal kerja Rp 1,9 miliar ini dikeluarkan secara sepihak yakni oleh Bank Bukopin dan Tergugat II Zulfa Ihsani Alfaruq selaku anak Penggugat II Nurdin Abdul Qohar, bahkan jaminan untuk mengeluarkan uang Stand By Loan tersebut ada sejumlah bukti SPK Bodong," ungkap Saleh kepada sekabumiNews melalui pesan singkatnya, Senin.
Jaminan untuk mendapatkan kredit dari Tergugat I sendiri, terang Saleh, penggugat I dan II menjaminkan tanah dan bangunan seluas kurang lebih 940 meter dengan SHM No.332 di Kp. Bojong Masjid Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
“Selanjutnya tanah dan bangunan seluas kurang lebih 65 m, SHM No.1372 atas nama Nia Murdiani, yang terletak di Blok Salahuni RT 001 RW 007 Desa Sukalarang Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, juga tanah dan Bangunan seluas kurang lebih 117, SHM No.1373 atas nama Dedeh yang terletak di Blok Salahuni RT 001 RW 007 Desa Sukalarang Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
Selengkapnya baca di sini




gombalahdomba13 dan tien212700 memberi reputasi
0
1.1K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan